Grid.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Rully Anggi Akbar atau RAA, suami artis Boiyen, kini memasuki fase krusial. Tim kuasa hukum korban menegaskan telah memberikan batas waktu tegas sebelum menempuh jalur pidana.
Kuasa hukum dari korban RAA, Santo Nababan, menyebut pihaknya masih menunggu itikad baik dari RAA. Namun, proses hukum akan tetap berjalan jika tidak ada penyelesaian sesuai tenggat waktu.
“Kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan,” ujar Santo Nababan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Santo menjelaskan pihak RAA sempat meminta waktu hingga 15 Januari untuk menyelesaikan kewajibannya. Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan langsung yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Namun demikian, klien korban tidak menyetujui tenggat waktu tersebut. Korban hanya memberikan batas waktu hingga 5 Januari untuk pelunasan sesuai kesepakatan awal.
“Klien kami hanya memberikan waktu sampai tanggal 5 Januari,” tegas Santo.
Santo mengungkapkan bahwa nilai yang tercantum dalam proposal investasi yang ditawarkan RAA mencapai ratusan juta rupiah. Total kerugian yang dialami kliennya disebut berada di kisaran Rp300 juta hingga Rp400 juta.
Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur pidana. Langkah hukum ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
“Jika lewat dari tanggal 5 Januari, kami akan mengambil upaya hukum pidana,” ungkap Santo.
Kasus ini bermula pada Mei 2023, ketika RAA menawarkan proposal investasi usaha kuliner bernama Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta. RAA disebut meyakinkan klien korban dengan janji pembagian keuntungan yang menjanjikan.
Baca Juga: Pihak Korban Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan Terjadi Sebelum Rully Menikah, Boiyen Tak Dilibatkan
| Penulis | : | Argia Melanie Pramesti |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |