Grid.ID - Kasus dugaan penipuan yang menyeret suami artis Boiyen, Rully Anggi Akbar atau RAA terus berlanjut. Kuasa hukum korban kini memberikan ultimatum melalui somasi kedua.
Ultimatum dalam konteks hukum merupakan batas waktu terakhir yang diberikan kepada pihak terlapor. Batas waktu tersebut dimaksudkan agar yang bersangkutan segera memberikan kepastian penyelesaian sebelum ditempuh langkah hukum lanjutan.
Pengacara korban, Santo Nababan, SH, MH, menjelaskan bahwa ultimatum ini dituangkan dalam somasi kedua. Somasi tersebut menjadi peringatan resmi sebelum perkara masuk ke ranah pidana atau perdata.
“Untuk somasi kedua itu kami beri waktu dua hari,” ucap Santo yang dikuti dari akun Youtube @ReyUtamiBenuaEntertainment, Minggu (28/12/2025).
Santo menegaskan bahwa ultimatum bukan bentuk ancaman, melainkan prosedur hukum yang lazim. Tujuannya untuk memberikan kesempatan terakhir menyelesaikan persoalan secara damai.
Ia menyebut kliennya sudah terlalu lama menunggu kejelasan. Janji tanpa realisasi dinilai tidak lagi dapat diterima.
“Kami butuh kepastiannya, bukan janji-janjinya,” lengkapnya.
Dalam praktik hukum, ultimatum menjadi penanda akhir ruang negosiasi informal. Jika tidak direspons, langkah hukum lanjutan biasanya akan ditempuh.
Santo menjelaskan tenggat waktu somasi kedua akan berakhir paling lambat Selasa (30/12/2025). Setelah itu, pihaknya akan menentukan upaya hukum berikutnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari RAA terkait somasi kedua tersebut. Santo mengaku belum dihubungi kembali oleh pihak terlapor.
Ia menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas keadilan. Setiap langkah diambil sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pengacara Korban Dugaan Penipuan Suami Boiyen Ungkap Somasi Kedua, Nilai Tak Ada Titik Temu
| Source | : | Youtube |
| Penulis | : | Argia Melanie Pramesti |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |