Grid.ID – Kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama figur publik Inara Rusli (IR) dan Insanul Fahmi (IF) memasuki babak baru. Laporan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa (WM) kini diperkuat dengan sejumlah barang bukti, termasuk 7 buah rekaman CCTV.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti fisik berupa tujuh video rekaman CCTV yang diserahkan oleh pihak pelapor.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, merinci sejumlah barang bukti yang telah disita untuk mendalami laporan nomor LP/B/6542/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut.
"Penyelidik telah menerima satu buah flashdisk berwarna merah dengan kapasitas 4 Gigabyte yang berisi tentang 7 video CCTV," ujar AKBP Reonald dalam keterangannya kepada media di Mapolda Metro Jaya.
Rekaman tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas para terlapor di sebuah hotel di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian bahkan telah melakukan klarifikasi langsung kepada manajemen hotel terkait untuk memvalidasi bukti-bukti tersebut.
Tak Hanya CCTV, DM Instagram Turut Disita
Selain bukti visual, Wardatina Mawa juga melampirkan jejak digital berupa komunikasi di media sosial. Polisi menyebut telah mengantongi satu bundel fotokopi Direct Message (DM) Instagram antara WM dengan Inara Rusli.
Tak hanya itu, terdapat juga bukti DM dengan akun misterius bernama "Gunzo_Mustako" yang kini tengah didalami oleh tim penyelidik. Serangkaian bukti komunikasi ini diduga akan digunakan untuk memperkuat dugaan adanya hubungan terlarang antara kedua terlapor.
Validitas Pernikahan Jadi Dasar Laporan
Untuk memenuhi unsur pasal perzinaan, status pernikahan sah pelapor menjadi sangat vital. Terkait hal ini, AKBP Reonald menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi hingga ke Sumatera Utara.
"Penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap KUA di Hamparan Perak, Medan. Kami sudah mengantongi satu lembar surat pernyataan dari KUA yang menyatakan bahwa pernikahan antara IF dan WM memang tercatat resmi," jelasnya.
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |