Grid.ID - Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA (3,4-Methylenedioxymethamphetamine) di wilayah Provinsi Bali. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Kamis, 10 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WITA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Pol Zulkarnain Harahap dan Kombes Pol Awaludin Amin langsung membentuk tim gabungan. Tim ini dipimpin oleh AKBP Kevin Leleury dan melibatkan beberapa perwira lainnya, serta bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB, dan NTT.
Dari hasil pengembangan informasi, polisi mendapatkan petunjuk bahwa akan terjadi transaksi narkotika di Cafe The Forge yang berlokasi di Jalan Petitenget No. 43C, Kerobokan Kelod, Bali. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan menjalankan metode undercover buy atau pembelian terselubung.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa seorang selebgram perempuan bernama Donna Fabiola diduga sebagai bandar yang mengedarkan narkotika jenis kokain dan MDMA di kawasan tersebut. Polisi kemudian menyamar dan berkomunikasi langsung dengan Donna melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur transaksi.
Petugas yang menyamar memesan tiga paket kokain dengan harga Rp4.000.000 per gram. Donna menyetujui transaksi tersebut dan meminta agar pertemuan dilakukan di Cafe The Forge.
Sekitar pukul 18.47 WITA, tim sudah berada di lokasi. Pada pukul 19.11 WITA, Donna menemui petugas yang menyamar dan menyerahkan paket kokain tersebut.
Donna meminta agar barang dicek terlebih dahulu di kamar mandi kafe. Setelah pengecekan selesai, transaksi dilanjutkan dengan pembayaran sebesar Rp12.000.000 yang dilakukan di area tangga kafe.
Tidak berhenti sampai di situ, sekitar pukul 20.00 WITA petugas kembali memesan narkotika kepada Donna, kali ini berupa tiga paket kokain dan empat paket MDMA. Total harga yang disepakati mencapai Rp26.000.000. Lokasi transaksi ditentukan di area parkir mobil Cafe The Forge.
Pada pukul 20.48 WITA, petugas yang menyamar bersama tim tiba di lokasi parkir dan bertemu dengan Donna. Saat transaksi berlangsung, polisi langsung melakukan penangkapan. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu klip kokain dan empat klip plastik berisi MDMA.
Saat penangkapan berlangsung, Donna diketahui berada di dalam mobil Wuling Binguo EV bersama dua orang rekannya, yaitu Emir dan Mirfat. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan barang bawaan mereka.
Dari tas milik Emir, petugas menemukan satu pod yang diduga mengandung THC. Ketiganya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Onad Masih Jalani Rehabilitasi Narkoba, Beby Prisillia: Bulan Depan Dia Kembali Berkarya
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Nesiana |