Grid.ID - Hukuman Vadel Badjideh diketahui diperberat menjadi 12 tahun penjara. Setelah sebelumnya ia dinyatakan bersalah dalam kasus
persetubuhan anak di bawah umur, dimana anak Nikita Mirzani menjadi korban.

Sebelumnya, dalam kasus
persetubuhan anak di bawah umur, dimana anak Nikita Mirzani menjadi korban, Vadel divonis oleh majelis hakim 9 tahun penjara. Namun setelahnya, Vadel mengajukan banding.

Namun siapa sangka, banding yang diajukan Vadel Badjideh justru membuat hukumannya makin diperberat. Yakni menjadi 12 tahun penjara.

Dan ya, Vadel sendiri yang mengetahui hal itu sempat memberikan responnya. Hal itu pun diungkapkan oleh kuasa hukum Vadel, yakni Oya Abdul Malik.

Dimana pada momen itu, Vadel sempat tertawa saat mendengar putusan hukuman yang makin diperberat. Bahkan sampai 12 tahun yang membuat dirinya melontarkan sindiran osal hukum di negeri ini yang disebutnya lucu.

"Vadel sudah tahu. Dia ketawa saja dengarnya. Dia bilang lucu ya hukum kita. Saya bilang ya memang lucu," ujar Oya Abdul Malik dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Sabtu (19/11/2025).

Tak berhenti sampai di situ, pihak keluarga Vadel bahkan ikut terkejut dengan putusan tersebut dan merasa tidak adil.

"Keluarganya Vadel merasa enggak ada keadilan di negeri ini," imbuh Oya.

Bahkan dari sisi Oya sendiri, ia merasa putusan dari pengadilan tinggi diambil tidak berdasar fakta persidangan. Dimana Oya melihat hakim tidak membaca memori banding dari kliennya.

Dimana saat itu, Vadel mengatakan tidak ada aborsi apalagi sampai dua kali seperti yang dituduhkan dalam persidangan.

"Saya yakin hakimnya tidak membaca memori banding kami.

Baca Juga: Getol Bela Reza Gladys yang Berseteru dengan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Akui Pernah Marah Gegara Hal Ini

Halaman Selanjutnya

Source : Tribunnews.com,KOMPAS.com
Penulis : Siti M
Editor : Siti M

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik