Grid.ID- Kronologi Bupati Aceh Selatan umrah menjadi sorotan nasional setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan isi percakapan langsung dengan Mirwan MS. Kasus ini mencuat karena Mirwan tetap berangkat ke Arab Saudi di tengah wilayahnya dilanda bencana banjir dan longsor.

Pemerintah pusat menilai tindakan tersebut melanggar aturan, terutama karena Mirwan tidak mendapatkan izin resmi berpergian ke luar negeri. Tito menegaskan bahwa izin Mirwan ditolak di tingkat provinsi namun tetap diteruskan dengan keberangkatan.

Situasi ini memaksa Kemendagri mengambil langkah tegas untuk menjaga disiplin pemerintahan daerah. Lebih lengkapnya, inilah kronologi Bupati Aceh Selatan umrah kemudian dijadikan dasar pemberian sanksi berat.

Kronologi Bupati Aceh Selatan Umrah

Awalnya, pada 22 November 2025, Mirwan MS mengajukan izin ke Pemerintah Provinsi Aceh untuk melaksanakan ibadah umrah. Saat itu, situasi masih normal dan belum ada penetapan tanggap darurat.

Namun, dua hari kemudian pada 24 November 2025, bencana banjir dan longsor mulai melanda daerah Aceh. Pada 27 November 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan status tanggap darurat sehingga semua izin pejabat keluar daerah harus dievaluasi ulang.

Dalam perkembangan situasi bencana itu, permohonan izin Mirwan ditolak oleh Gubernur pada 28 November 2025. Tito menegaskan bahwa penolakan terjadi karena pemerintah provinsi membutuhkan kehadiran pemimpin daerah dalam menangani kondisi darurat.

Meski demikian, Mirwan sudah berada di Jakarta dan kemudian kembali ke Aceh untuk menunjukkan pengabdian membantu masyarakat. Namun, secara mengejutkan, pada 2 Desember 2025, Mirwan berangkat umrah melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda tanpa izin dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Berdasarkan keterangan Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, ia langsung menghubungi Mirwan setelah mengetahui keberangkatan tersebut .Dalam sambungan telepon itu, terungkaplah bahwa Mirwan tak mendapat izin untuk berangkat umrah.

"Dan saya tanyakan apakah ada izin? Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat gitu."

"Kalau ke Kemendagri enggak ada izin sama sekali, karena memang belum sampai ke Kemendagri, sudah ditolak oleh Gubernur, Pak Muzakir Manaf," kata Tito, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/12/2025). Hal ini menunjukkan bahwa Mirwan pergi ke luar negeri tanpa prosedur resmi yang berlaku untuk kepala daerah.

Baca Juga: Kronologi Wanita Korsel Peras Son Heung Min Rp3,3 Miliar, Pelaku Ngaku Hamil Anak sang Pemain Sepak Bola

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,SURYA.co.id
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna