Grid.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Direktur PT Mecimapro, Fransisca Dwi Melani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/12/2025). Dalam agenda sidang kali ini, tim penasihat hukum terdakwa membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim hukum yang terdiri dari Adi Bagus Pambudi, S.H., CLA, Susan, S.H., dan Syamsudin Baharudin, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah poin krusial yang menilai bahwa surat dakwaan jaksa cacat hukum dan harus dibatalkan.

Berikut adalah poin-poin utama keberatan yang disampaikan dalam persidangan yaitu:

Poin pertama yang disoroti oleh penasihat hukum Adi Bagus Pambudi adalah ketidakcermatan jaksa dalam menentukan tempat kejadian perkara. Terdapat perbedaan data yang signifikan antara Laporan Polisi dengan Surat Dakwaan.

Dalam Laporan Polisi, peristiwa pidana disebutkan terjadi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Uraian dakwaan tidak cermat dan tidak jelas karena terdapat kontradiksi tentang tempat atau locus tindak pidana terjadi. Bahwa peristiwa hukum dalam perkara a quo sangat jelas dan terang disampaikan oleh Pelapor saat membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, sebagaimana Laporan Polisi LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Januari 2025 adalah terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kavling 27, RT/RW, titik koordinat Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Dapat dilihat di laporan polisi dan BAP Saksi-Saksi terlampir di dalam berkas perkara," ungkap Adi Bagus Pambudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/12/2025).

Namun, dalam Surat Dakwaan, JPU menyebutkan lokasi kejadian berada di kantor PT Melani Citra Permata, Gedung WTC 5, Jalan Jenderal Sudirman.

"Akan tetapi, di dalam surat dakwaan, baik dakwaan pertama maupun dakwaan kedua, terjadinya tindak pidana bertempat di kantor PT Melani Citra Permata, yang beralamat di Gedung WTC 5 Lantai 3A, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 29 sampai dengan 31, RT 8 RW 4, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan," sambungnya.

Menurut tim hukum, perbedaan mendasar mengenai lokasi (locus) ini mengakibatkan dakwaan menjadi kabur atau tidak jelas (obscuur libel). Sesuai dengan Pasal 143 KUHAP, ketidakjelasan ini seharusnya membuat dakwaan batal demi hukum.

Poin keberatan selanjutnya disampaikan oleh Susan, S.H., yang menekankan masalah kewenangan mengadili (kompetensi absolut). Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama bisnis (kontrak) antara terdakwa dengan pelapor, Wisnu Putra Utama (PT Media Inspirasi Bangsa), terkait penyelenggaraan acara Konser TWICE.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Karena yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI secara keperdataan," ujar Susan.

Baca Juga: Sambil Menangis Melani Mecimapro Ajukan Penangguhan Penahanan, Akui Masih Ingin Bekerja

Halaman Selanjutnya

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik