Grid.ID - Direktur PT Mecimapro, Fransisca Dwi Melani baru saja membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana investor konser TWICE yang sudah berlangsung pada Desember 2023.

Selain itu, Melani juga mengajukan penangguhan penanganan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (9/12/2025). Dikatakannya, ia sudah sempat mengajukan penangguhan penahanan pada saat di Polda Metro Jaya. Namun, penangguhan tersebut tidak digubris oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Sebenarnya saya udah minta dari waktu di Polda, cuman gak tahu alasannya gak diterima kenapa. Sebenarnya saya tahu sih, cuman kalau saya buka kayaknya akan terjadi kehebohan. Jadi mungkin lewat penasehat hukum saya aja ya nanti ya," ujar Direktur PT Mecimapro, Fransisca Dwi Melani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/12/2025).

Rupanya alasan ia mengajukan penangguhan penahanan karena ingin bertanggung jawab atas hal-hal lain yang perlu dikerjakan. Salah satunya adalah proses refund konser DAY6 bertajuk "Forever Young" yang dipromotori oleh Mecimapro beberapa waktu yang lalu.

"Banyak ya, masalah refund juga, ya kan? Terus masalah kewajiban saya ke MI Bank sebenarnya perdata, mau saya selesaikan tapi saya tidak diberikan kesempatan sampai hari ini," sambungnya.

Ia pun menjelaskan bahwa Mecimapro sendiri masih beroperasi hingga saat ini. Tak hanya itu, Melani juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen sejak awal untuk mengembalikan dana konser DAY6.

"Sampai sekarang masih beroperasi sih sebenarnya. Kita masih urus semua juga kok, ya," ujarnya.

"Oh iya, kan kita memang selalu berkomitmen dari awal. Enggak pernah kita bilang enggak kan sebenarnya," sambung Melani.

Adapun hingga saat ini proses refund dana konser DAY6 sudah mencapai angka 80 persen dari total keseluruhan.

"Udah di atas 80 persen. Dari total semua ya," ungkapnya.

Sementara itu, Fransisca Dwi Melani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dana yang dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

Baca Juga: Sidang Kasus Dana Konser TWICE Digelar, Direktur Mecimapro Bacakan Nota Keberatan Hari Ini

Perkara ini diketahui bermula dari konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada Desember 2023 lalu. Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengatakan bahwa saat ini Melani dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB.

PT MIB merasa dirugikan senilai Rp 10 Miliar oleh Melani Mecimapro. Setelah somasi tidak membuahkan hasil, MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Kini perkara tersebut bergulir ke meja hijau. (*)

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah