Grid.ID – Babak baru persidangan cerai antara aktor tampan Eza Gionino dengan Meiza Aulia Coritha alias Echa kembali bergulir. Setelah sebelumnya santer isu adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang memicu keretakan rumah tangga mereka, fakta persidangan justru mengungkap hal berbeda.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Senin (8/12/2025), pihak Eza Gionino bak mendapat angin segar dari kesaksian yang dihadirkan justru oleh pihak penggugat.
Kuasa hukum Eza Gionino, Raka Danira menegaskan bahwa tuduhan KDRT tersebut tidak terbukti lewat keterangan saksi-saksi. Menariknya, saksi yang dihadirkan adalah orang terdekat Echa sendiri, yakni sang ibu dan kakak kandungnya.
Menurut Raka, keterangan keluarga Echa justru meringankan posisi kliennya karena mereka mengakui tidak pernah menyaksikan adanya penganiayaan.
"Itu sama sekali tidak ada. Dan juga baik saksi, kedua saksi yang dihadirkan, itu tidak pernah melihat adanya KDRT," kata Raka usai persidangan.
Tak hanya kekerasan fisik, isu kekerasan verbal yang sempat mencuat juga ditampik mentah-mentah oleh pihak Eza. Raka menjelaskan bahwa perdebatan dengan nada tinggi merupakan hal wajar dalam dinamika suami istri, namun hal itu belum tentu bisa dikategorikan sebagai KDRT.
Ia kembali menekankan bahwa para saksi pun menyebut tidak adanya tindakan kekerasan tersebut.
"Walaupun dalam rumah tangga ini cekcok-cekok pasti ada. Nada tinggi pasti ada. Tapi KDRT, tadi sudah ditanyakan kepada para saksi, itu tidak ada," tutur Raka.
Adapun dari mediasi sebelumnya, Eza Gionino dan Meiza Aulia telah mencapai kata sepakat soal nominal nafkah. Sang aktor menyanggupi kewajiban nafkah bulanan sebesar Rp 25 juta untuk ketiga anaknya.
Meiza Aulia sendiri melayangkan gugatan cerai pada 3 September 2025. Kini, sidang akan berlanjut pada pekan depan, 15 Desember 2025. (*)
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |