Grid.ID - Inilah kronologi Ustaz Evie Effendi pukul anak kandung yang kini resmi masuk babak baru. Status tersangka kini disematkan kepada pendakwah asal Bandung tersebut.

Penetapan tersangka membuat kasus yang sebelumnya hanya beredar sebagai isu, kini menjadi sorotan besar publik. Banyak pihak terkejut karena kasus kronologi Ustaz Evie Effendi pukul anak kandung melibatkan figur publik yang dikenal sebagai penceramah.

Di saat publik masih mencari kepastian fakta, aparat kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor. Peristiwa yang memantik trauma korban itu kini tengah diuji melalui pemeriksaan lanjutan penyidik. Lebih lengkapnya, beginilah kronologi Ustaz Evie Effendi pukul anak kandung juga melibatkan beberapa anggota keluarga lainnya.

Kronologi Ustaz Evie Effendi Pukul Anak Kandung

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, menyampaikan bahwa Ustaz Evie Effendi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan KDRT tersebut. Tidak hanya Evie Effendi, polisi juga menetapkan tiga anggota keluarga lainnya sebagai tersangka karena diduga turut melakukan kekerasan.

Ketika ditanya mengenai identitas tiga tersangka lainnya, Anton hanya memberikan gambaran bahwa mereka memiliki ikatan keluarga dengan Evie Effendi. "Ya mereka masih ada hubungan keluarga dengan tersangka (Evie)," ungkapnya.

Mengutip Bangka Pos, Jumat (5/12/2025), pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Selasa dan Rabu, 9–10 Desember 2025. "Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka direncanakan pekan depan. Tapi, kami belum bisa pastikan apakah Evie dan tersangka lain akan hadir atau tidak," katanya, dikutip dari Tribun Jabar.id.

Polisi menegaskan akan mengikuti seluruh prosedur, termasuk surat panggilan kedua hingga penjemputan paksa bila tersangka tidak kooperatif. "Nanti kami lihat kalau memang diterima alasannya (tak hadir), kalau tidak bisa diterima, kami akan layangkan surat panggilan kedua," imbuhnya.

Pihak kepolisian juga menyampaikan pasal yang disangkakan mengacu pada UU KDRT berdasarkan laporan pelapor NAT (19). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT pada 4 Juli 2025.

NAT mengaku mengalami pemukulan dan peludahan oleh ayahnya saat meminta nafkah dan biaya pendidikan. Ironisnya, NAT justru mendapat perlakuan buruk ketika tersinggung oleh ucapan ayahnya yang menjelekkan ibunya.

Situasi memanas setelah NAT menumpahkan sop yang sedang ia makan. Aksinya itu lantas memicu kemarahan ayah dan ibu tirinya.

Baca Juga: Kronologi Cak Imin Minta Bahlil dan Raja Juli Antoni Taubat Nasuha Imbas Banjir Sumatera, Reaksi Para Menteri Disorot

Halaman Selanjutnya

Source : Tribun Jabar,bangka pos
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Desy Kurniasari

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#Rizky Febian