Grid.ID - Pasangan selebgram Na Daehoon dan Julia Prastini alias Jule resmi cerai. Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengeluarkan putusan atas permohonan cerai yang diajukan Daehoon.
Putusan tersebut terbit melalui sistem eCourt pada 3 Desember 2025. Kuasa hukum Daehoon, Rio Rahmat Effendi, memastikan bahwa majelis hakim menyetujui permohonan kliennya.
"Sudah keluar putusannya sejak Rabu tanggal 3 Desember 2025. Ya dikabulkan (permohonannya)," kata Rio dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (5/12/2025).
Rio menambahkan bahwa permohonan tersebut dikabulkan dengan mekanisme verstek, yakni putusan tanpa kehadiran pihak termohon di persidangan.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon secara verstek," ujar Rio.
Selain mengabulkan gugatan cerai, hakim juga memberikan izin bagi Daehoon untuk menjatuhkan talak setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Memberikan izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan Talak Satu raj’i kepada Termohon dihadapan Pengadilan Agama Jaksel," tandasnya.
Daehoon sendiri mendaftarkan gugatan cerai talak pada 6 November. Sejak saat itu, isu keretakan rumah tangga selebgram asal Korea Selatan tersebut dengan Jule menjadi perhatian besar di media sosial.
Meski selalu hadir selama persidangan, Na Daehoon belum pernah memberikan pernyataan terbuka mengenai penyebab kandasnya pernikahan mereka. (*)
Baca Juga: Na Daehoon Ajukan Hak Asuh 3 Anak, Kantongi Kesepakatan Tertulis dengan Jule
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Desy Kurniasari |