Grid.ID – Suasana memanas terjadi dalam proses mediasi perkara 1000/Pdt.G/2025, antara pihak Nikita Mirzani dan pihak tergugat, Reza Gladys. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/11/2025) itu berlangsung ricuh setelah perdebatan tajam antar kuasa hukum.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, mengungkapkan bahwa kericuhan bermula dari persoalan legal standing kuasa hukum Reza Gladys. Dalam sesi wawancara pasca-mediasi, Marulitua membeberkan secara detail bagaimana proses mediasi berubah menjadi ketegangan dan akhirnya berujung walk out dari pihak kuasa hukum tergugat.

Masalah utama muncul ketika Marulitua memeriksa Surat Kuasa Istimewa dari kuasa hukum Tergugat. Ia menyebut nomor perkara yang tercantum dalam surat tersebut tidak sesuai dengan perkara yang sedang dimediasi.

"Ini kuasa hukum Tergugat tidak punya legal standing. Surat Kuasanya bukan untuk perkara nomor 1000/Pdt.G/2025. Yang mereka pakai itu surat untuk perkara Wanprestasi nomor 389, yang sudah dicabut resmi," jelas Marulitua Sianturi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/11/2025).

Setelah disampaikan bahwa mereka tidak memiliki legal standing, Marulitua menyebut pihak Tergugat langsung meninggalkan ruang mediasi.

"Mereka keluar, walk out. Teriak-teriak lalu keluar begitu saja. Menurut saya itu tidak beretika. Kita ini di Pengadilan, harus menghormati proses," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika ada kesalahan dalam Surat Kuasa, seharusnya pihak Tergugat menyampaikan dengan baik bahwa mereka akan memperbaikinya.

Marulitua juga menanggapi tudingan bahwa pihaknya hanya mencari panggung lewat konferensi pers dan live di media sosial.

"Kami tidak cari panggung. Kami punya panggung masing-masing. Yang kami sampaikan adalah narasi hukum, berdasarkan azas, norma, dan teori. Semua ada referensi hukumnya," tegasnya.

Ketika ditanya apakah mediasi kali ini deadlock, Marulitua menyerahkannya pada mediator. Namun ia menekankan kembali bahwa syarat utama mediasi tidak dapat terpenuhi bila kuasa hukum Tergugat tidak memiliki Surat Kuasa yang benar.

"Saya sampaikan, kalau mediasi ini deadlock ya itu kewenangan mediator. Tapi tolong minta Kuasa Istimewa yang sesuai dengan perkara Perbuatan Melawan Hukum nomor 1000/Pdt.G/2025," tutur Marulitua Sianturi.

Baca Juga: Razman Nasution Tanggapi Upaya Banding Nikita Mirzani Terkait Vonis Kasus Pemerasan, sang Pengacara: Dia Tinggal Mempertajam

Halaman Selanjutnya

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah