Grid.ID - Babak akhir kasus pembunuhan yang menimpa artis Sandy Permana akhirnya sampai pada titik akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang resmi menjatuhkan vonis terhadap pelaku, Nanang Irawan atau yang lebih dikenal sebagai Nanang Gimbal.

Nanang kini harus berakhir di balik jeruji besi setelah hakim mengetuk palu putusan atas kasus hilangnya nyawa Sandy Permana. Melalui data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, terdakwa Nanang dinyatakan bersalah tanpa keraguan telah melakukan aksi pembunuhan terhadap tetangganya tersebut.

"Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Majelis Hakim.

Akibat perbuatan nekatnya itu, Nanang harus rela menghabiskan waktunya di penjara selama lebih dari satu dekade. Hukuman ini nantinya akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah ia jalani selama proses hukum berlangsung.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun."

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Hakim

Selain itu, Nanang Gimbal juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar restitusi. Uang ganti rugi diserahkan langsung kepada Ade Andriani, istri mendiang Sandy Permana yang kini harus menjadi orang tua tunggal.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp269.706.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu rupiah)," tukasnya.

Sebagai pengingat, peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (12/1/2025) lalu, aktor Sandy Permana ditemukan tewas bersimbah darah akibat tusukan senjata tajam.

Usai melakukan aksi kejinya, Nanang sempat berusaha kabur untuk menghilangkan jejak. Ia melarikan diri ke daerah Karawang dengan membawa serta barang bukti berupa pisau yang digunakannya untuk menikam korban.

Namun, pelarian Nanang tak berlangsung lama. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi, dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat memburunya.

Baca Juga: Istri Sandy Permana Belum Mau Maafkan Nanang Gimbal, Akui Masih Sakit Hati

Halaman Selanjutnya

Penulis : Devi Agustiana
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#Rizky Febian