Grid.ID - Menkeu Purbaya beberkan satu syarat jika ingin gaji PNS 2026 naik. Ternyata harus penuhi hal-hal ini.
Wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 mendatang masih diselimuti ketidakpastian. Menkeu Purbaya lalu buka suara.
Gaji PNS 2026 bakal naik? Menkeu Purbaya buka suara sampai beberkan satu syarat yang harus dipenuhi.
Merespons harapan para Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji tidak bisa diputuskan secara sederhana. Rencana penyesuaian gaji PNS masih harus dibahas lebih mendalam dan dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan, salah satunya produktivitas serta kualitas kinerja ASN.
Sebenarnya, wacana kenaikan gaji ASN yang mencakup PNS, TNI, dan Polri bukan hal baru. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut. Pada 30 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam regulasi itu terdapat delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang ditujukan untuk memberikan hasil nyata bagi pembangunan nasional. Salah satu poin penting dalam lampiran perpres tersebut, pada bagian keenam, menyebutkan rencana kenaikan gaji ASN.
Kelompok yang diprioritaskan mencakup ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh serta anggota TNI-Polri dan pejabat negara. Hal ini kemudian memunculkan dugaan bahwa kebijakan kenaikan gaji mungkin diberlakukan pada 2025, namun hingga akhir tahun belum ada kepastian resmi.
Dengan demikian, bukan tidak mungkin penyesuaian gaji PNS baru akan direalisasikan pada 2026. Terkait wacana penyesuaian gaji PNS pada 2026, Menkeu Purbaya menyebut bahwa hal tersebut masih akan dibahas lebih mendalam.
Ada berbagai aspek yang harus diperhitungkan sebelum memutuskan rencana kenaikan gaji aparatur negara itu.
"Nanti kita nilai dan kita assess, kita diskusikan nanti (kenaikan gaji PNS di 2026)," ucap Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025) mengutip Tribun video.
Sejalan dengan Purbaya, Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Luky Alfirman, turut menjelaskan bahwa ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan sebelum memutuskan kenaikan gaji PNS 2026. Menurut Luky, pihaknya saat ini masih melakukan analisis mengenai rencana peningkatan penghasilan bagi ASN.
| Source | : | Kompas.com,TribunVideo |
| Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
| Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |