Grid.ID - AKBP B buka suara terkait tewasnya dosen Untag, Dwinanda Linchia Levi. AKBP B ngaku biayai kuliah S3 dosen Untag ini di Undip.
AKBP B diketahui merupakan perwira polisi aktif yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah. Ia adalah orang pertama yang menemukan dan melaporkan kematian korban.
AKBP B jadi sorotan karena perannya sebagai saksi kunci dalam kasus kematian dosen Untag. Ia kini telah diberikan sanksi berupa penempatan khusus (Patsus) di Polda Jateng selama 20 hari.
Terkuak harta yang dimiliki AKBP B. Meski demikian, AKBP B buka suara ngaku biayai kuliah S3 dosen Untag di Undip.
Mengutip Kompas.com, kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jawa Tengah, berinisial DLL (35) memasuki babak baru. DLL ditemukan tak bernyawa di sebuah hotel di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.40 WIB.
Setelah temuan tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, AKBP B alias Basuki, selama 20 hari. Basuki merupakan orang pertama yang menemukan DLL dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Basuki kini menjalani penempatan khusus (patsus) karena tinggal satu atap dengan DLL tanpa hubungan pernikahan yang sah. Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar mengatakan, Basuki dipatsus sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa keputusan Basuki tinggal satu atap dengan DLL melanggar Kode Etik Profesi Polri. Saiful menjelaskan bahwa sanksi patsus diberikan setelah penyidik Propam melakukan gelar perkara.
Gelar perkara tersebut dipimpin Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025). Jalannya gelar perkara juga melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Bidang Hukum (Bidkum) sebagai unsur pengawas internal.
Saiful menambahkan, sanksi patsus merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
“Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful dikutip dari TribunJateng, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: Misteri Kematian Dosen UNTAG Semarang, Jantung Pecah dan Jenazah Ditemukan Polisi Berinisial AKBP B
| Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
| Penulis | : | Desy Kurniasari |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |