Grid.ID - Aktor Ammar Zoni diketahui masih mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kini, melalui kuasa hukumnya, Ammar menuntut segera dipindahkan kembali ke Jakarta. Ia juga berharap dibebaskan dari segala tuduhan baru terkait peredaran narkoba di Lapas Salemba.
Hal tersebut diungkap dalam sidang pembacaan eksepsi pada Kamis (13/11/2025) kemarin oleh tim kuasa hukum Ammar Zoni yang diwakili Armini Nainggolan. Menurutnya, dakwaan terhadap Ammar tak memiliki dasar hukum yang kuat dan cacat secara prosedural.
Inti dari sanggahan kubu Ammar ini adalah penyangkalan atas keterlibatan dalam peredaran narkoba saat berada di Lapas Salemba. Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni dituduh terlibat dalam kasus tersebut yang kemudian memicu pemindahannya ke Lapas dengan pengamanan super ketat, Nusakambangan.
Armini Nainggolan juga menegaskan bahwa barang bukti narkoba yang ditemukan saat penggeledahan sama sekali tidak berada di bawah penguasaan langsung Ammar Zoni. Diketahui, barang bukti ditemukan di atas pintu ventilasi kamar yang ditempati Ammar bersama enam orang lainnya.
"Berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan tidak berada dalam penguasaan langsung Terdakwa VI (Muhammad Amar Akbar)," papar Armini dikutip dari Tribun Seleb.
"Dengan demikian, tidak ada korelasi langsung (nexus) antara keberadaan barang bukti dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa VI (Ammar)," tegasnya.
Selain masalah barang bukti, tim hukum Ammar Zoni juga menyoroti kejanggalan kronologis dalam dakwaan JPU. Dakwaan disebut gagal menjelaskan hubungan kausalitas (sebab-akibat) yang jelas antara perbuatan Ammar pada 31 Desember 2024 dan dugaan peredaran narkoba yang baru terjadi pada 3 Januari 2025.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Armini Nainggolan dengan tegas meminta agar kliennya dipindahkan dari Nusakambangan ke dan menjalani sisa hukuman di Jakarta. Termasuk memulihkan nama baik Ammar.
"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," kata Armini.
"Memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Ammar Akbar dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikian nota keberatan ini kami ajukan, atas perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjutnya.
Permintaan pemulihan nama baik ini diperkuat oleh klaim bahwa tidak ada satu pun saksi mata yang melihat langsung Ammar Zoni menerima maupun menjual narkoba di Rutan Salemba. Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (20/11/2025) mendatang dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum terhadap nota keberatan tersebut.
Baca Juga: Ammar Zoni Ngebet Nikah, Dokter Kamelia Singgung Soal Restu Anak Irish Bella: Aku Harus Tahu Diri
| Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
| Penulis | : | Nesiana |
| Editor | : | Nesiana |