Grid.ID - Aktivitas artis Nikita Mirzani yang melakukan siaran langsung di media sosial jadi perbincangan. Sebab saat ini Nikita Mirzani tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, mengklaim bahwa kegiatan komersial itu dapat terlaksana karena adanya fasilitas yang disediakan oleh pihak rutan.
"Oh saya enggak tahu. Kalau itu kan difasilitasi juga sama pihak rutan," ujar Galih Rakasiwi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/11/2025).
Aksi itu terekam saat dokter Oky Pratama melakukan siaran langsung sambil melakukan panggilan telepon dengan Nikita Mirzani. Niki diperlihatkan melalui layar handphone tampak mengenakan headset.
Selama melakukan live dengan dokter Oky, ia juga aktif mengajak penonton untuk melakukan pembelian produk milik sahabatnya. Tak cuma itu, Niki juga memberi pesan kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk kecantikan.
Pemandangan ini sontak menimbulkan pertanyaan mengenai aturan penggunaan alat komunikasi bagi seorang tahanan. Galih Rakasiwi memberikan pembelaan bahwa kegiatan kliennya itu sah.
"Kan mungkin kelihatan tuh pakai handycam, di belakangnya ada yang jalan-jalan. Itu kan fasilitas daripada rutan. Ya kalau menurut saya sah-sah saja. Ngapain begituan dipermasalahkan, gitu kan?" lanjutnya.
Meski demikian, pernyataan ini kontras dengan aturan umum yang berlaku di lembaga pemasyarakatan. Penggunaan telepon genggam pribadi oleh warga binaan merupakan pelanggaran berat.
Fasilitas komunikasi yang disediakan secara resmi umumnya bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi tahanan dengan keluarga secara terkontrol.
Ketika disinggung mengenai pandangan pengamat bahwa fasilitas telekomunikasi di rutan seharusnya hanya untuk kebutuhan mendesak, bukan untuk kegiatan komersial, Galih enggan berkomentar lebih jauh.
"Saya enggak tahu kalau itu. Itu kan pihak lapas yang berkomentar. Kalau yang lainnya saya enggak tahu. Saya tidak mau mengomentari tersebut ya," tutupnya.
Baca Juga: Tuntutan Turun Jadi Rp200 Miliar, Pihak Nikita Mirzani Sodorkan Proposal Damai untuk Reza Gladys
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Irene Cynthia |