Grid.ID - Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas putusan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys. Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menegaskan kliennya siap menerima kemungkinan apabila hukumannya diperberat.
Galih mengungkapkan sudah secara resmi mengajukan memori banding atas putusan hakim yang dijatuhkan pada 28 Oktober 2025 lalu. Langkah ini diambil karena pihak Nikita merasa puluhan bukti yang mereka ajukan telah diabaikan dalam pertimbangan vonis.
Kekecewaan terhadap pertimbangan hakim menjadi alasan utama upaya banding ini ditempuh. Menurutnya, proses peradilan di tingkat pertama terasa timpang.
"Pertimbangannya, kita tidak setuju dengan putusan hakim. Di mana daripada bukti-bukti kita yang saya tahu sendiri itu ada sebanyak 57 bukti buat Nikita Mirzani dan 20 bukti buat Ismail Marjuki, termasuk ada saksi juga, itu kan dikesampingkan," tegas Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Ia menuding majelis hakim hanya fokus pada bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya itulah ketimpangan-ketimpangan, itulah yang kita bantah dan kita ajukan untuk alasan-alasan memori banding kita," tambahnya.
Lebih lanjut, Galih kembali menegaskan posisi kliennya bahwa kasus yang menjeratnya bukanlah tindak pidana penipuan, melainkan murni sebuah kesepakatan kerja sama bisnis.
"Tidak berbicara penipuan di sini. Itu kesepakatan, kerja sama kan? Kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu yang kita permasalahkan," jelasnya.
Karena JPU juga mengajukan banding, pihak Nikita merasa wajib untuk menempuh langkah hukum yang sama sebagai bentuk perlawanan dan pembelaan.
Tim hukum Nikita Mirzani menyadari sepenuhnya risiko yang ada dalam proses banding. Galih menyatakan bahwa mereka telah siap lahir dan batin untuk menghadapi segala kemungkinan putusan di tingkat pengadilan tinggi.
"Kemungkinan-kemungkinan pada saat mengajukan banding itu kan ada tiga. Pertama menguatkan (putusan sebelumnya), kedua bisa jadi lebih tinggi (hukumannya), ketiga bebas atau dikurangkan. Ya tinggal dipilih saja. Siap dengan segala konsekuensinya," papar Galih.
Baca Juga: Kubu Reza Gladys Siap Serang Balik Gugatan Nikita Mirzani, Tuntut Ganti Rugi Rp 504 Miliar!
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Irene Cynthia |