Grid.ID- Jusuf Kalla marah, tak terima lahan 16 hektar miliknya di Makassar diserobot. Eks wapres tuding adanya mafia tanah.

Mantan Wakil Presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla (JK) menuding adanya praktik mafia tanah dalam kasus sengketa lahan antara Hadji Kalla dan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Ia menilai bahwa eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar tidak sah secara hukum karena dilakukan tanpa prosedur yang benar.

“Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain,” ujar Jusuf Kalla dilansir dari Kompas.com.

JK menyampaikan hal itu saat meninjau langsung lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025) pagi, dua hari setelah eksekusi dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar. Menurutnya, lahan seluas 16,4 hektar tersebut telah dimiliki Hadji Kalla sejak tahun 1993, namun putusan pengadilan justru memenangkan pihak GMTD.

“Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar,” tambahnya.

JK menegaskan bahwa eksekusi tersebut melanggar ketentuan Mahkamah Agung (MA) karena tidak dilakukan sesuai aturan. Ia menjelaskan bahwa prosedur eksekusi seharusnya dilakukan langsung di lokasi dan diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan ditunjuk oleh pihak yang bersengketa.

“Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah,” tegas JK.

Dia juga menuding GMTD melakukan manipulasi dalam proses hukum kasus tersebut dan menyebut langkah mereka sebagai rekayasa hukum. JK menilai pihak GMTD telah melanggar ketentuan Mahkamah Agung terkait pengukuran lahan oleh BPN.

“Ini Mahkamah Agung mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” lanjutnya.

Didampingi kuasa hukum Kalla Group, Abdul Aziz, JK menegaskan bahwa Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan GMTD dalam perkara ini. Jusuf Kalla menyebut tuduhan GMTD tidak berdasar dan merupakan bentuk kebohongan hukum.

“Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua,” tuturnya.

Baca Juga: Viral Airlangga Hartarto Kepergok Dorong Dedi Mulyadi saat Akan Foto dengan Jusuf Kalla, Ekspresi KDM Disorot

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas,Surya.co.id
Penulis : Faza Anjainah Ghautsy
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah