Grid.ID - Kabar Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara rupanya terdengar sampai ke telinga pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Mengetahui hal tersebut, Hotman Paris pun memberikan responnya.
Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara oleh hakim dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian (TPPU). Dimana majelis juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Nikita.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata majelis hakim dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (1/11/2025).
Mengetahui hal tersebut, Hotman Paris yang sempat ditanyai responnya mengaku enggan untuk berkomentar lebih jauh. Bukan tanpa alasan, pasalnya Hotman mengaku dirinya bukan bagian dari kuasa hukum Nikita Mirzani.
"Gua enggak bisa komen, aku bukan kuasa hukumnya," ujar Hotman Paris dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, terkait Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, Hotman meminta pihak Nikita Mirzani menghormati putusan majelis hakim.
"Ya hormati putusan itu," imbuh Hotman Paris.
Namun saat disinggung soal hakim menghilangkan dakwaan JPU terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hotman Paris memiliki jawabannya sendiri.
"Ya mungkin tidak terbukti mau gimana," ujar Hotman Paris.
Terakhir, Hotman Paris juga lagi-lagi enggan berkomentar jauh terkait Nikita Mirzani yang diduga akan melakukan upaya banding lagi ke pengadilan.
"Ya nggak tahu, namanya banding bisa meringankan bisa memberatkan," tandas Hotman Paris.
Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Fitri Salhuteru Ungkap Ogah Temui Anak Mantan Sahabatnya Itu
| Source | : | Tribunnews.com,YouTube |
| Penulis | : | Siti M |
| Editor | : | Siti M |