Grid.ID - Pengadilan Agama Tigaraksa resmi telah mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh mantan penyanyi cilik, Chikita Meidy, terhadap suaminya, Indra Adhitya Rachim. Putusan tersebut menandai akhir dari biduk rumah tangga yang telah mereka bina.
Informasi tersebut diketahui dari salinan putusan resmi dengan nomor 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs yang diunggah oleh Chikita Meidy melalui akun Instagram pribadinya.
"Menjatuhkan talak 1 (satu) ba'in shughra Tergugat (INDRA ADHITYA RACHIM bin YULIAN ABDUL RACHIM) terhadap Penggugat (CHIKA CECILIA OKTAVIANNY binti TOFNA MEDDY)," bunyi informasi unggahan Chikita Meidy yang Grid.ID kutip, Selasa (28/10/2025).
Selain mengesahkan perceraian, pengadilan juga menetapkan hak asuh anak tunggal mereka, Javier Raesha Adhitya, yang lahir pada 25 Maret 2019, jatuh ke tangan Chikita Meidy. Meskipun demikian, Indra Adhitya tetap diberikan akses untuk bertemu dengan sang anak.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum Indra Adhitya untuk memberikan nafkah bagi putranya sebesar Rp2.500.000,00 setiap bulan. Jumlah nafkah ini akan mengalami kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya.
"Menetapkan satu orang anak yang bernama Javier Raesha Adhitya bin Indra Adhitya Rachim, lahir tanggal 25 Maret 2019, di bawah pengasuhan Penggugat selaku ibu kandung dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut."
"Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat, nafkah satu orang anak pada dictum angka 3 tersebut, sejumlah Rp2.500.000,00- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun)," tulis informasi tersebut.
Lebih lanjut, gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan oleh pihak Indra Adhitya, termasuk permintaan pengembalian mahar dan uang rumah senilai Rp938 juta, ditolak oleh majelis hakim.
"Menyatakan tidak menerima untuk selebihnya; DALAM KONVENSI REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)", bunyi informasi tersebut.
Sebelumnya diketahui, Indra melalui kuasa hukumnya menuntut Chikita Meidy untuk mengembalikan mahar dan kompensasi sebesar Rp 938 juta. Tuntutan itu muncul karena Chikita dituduh nusyuz, atau tidak taat terhadap suami selama pernikahan mereka berlangsung.
Baca Juga: Chikita Meidy Ungkap Detik-Detik Menuju Status Janda: Bismillah Mohon Doa
Adapun Chikita Meidy resmi melayangkan gugatan cerai terhadap Indra pada 3 Juli 2025 di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Perceraian ini dipicu konflik ekonomi yang sudah berlarut larut. Chikita dan Indra sendiri menikah pada 2018 dan telah dikaruniai seorang putra bernama Javier. (*)
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Winda Lola Pramuditta |