Grid.ID - Aktris Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Keberatan tersebut diajukan Sandra Dewi karena ia mengklaim memiliki akta perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis. Meski demikian, tetap saja beberapa aset Sandra Dewi disita Kejaksaan Agung.
Max Jefferson, seorang penyidik dari Kejaksaan Agung yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah, menjelaskan secara rinci mengapa perjanjian pisah harta itu tidak bisa menjadi tameng hukum.
Menurut Max, meskipun ada akta yang menyatakan pemisahan harta, aliran dana dari Harvey Moeis ke Sandra Dewi dan orang-orang terdekatnya tetap mengalir deras untuk berbagai keperluan.
"Antara suami istri tidak akan ada, tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama apapun juga," ucap Max, menyebutkan salah satu pasal dalam perjanjian pisah harta Harvey dan Sandra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Penyidik menemukan bahwa klausa dalam perjanjian tersebut tidak dijalankan dalam praktiknya. Uang dari Harvey Moeis terbukti digunakan untuk membiayai berbagai aset dan kebutuhan atas nama Sandra Dewi.
"Tetapi dalam praktiknya ini tidak terjadi. Bahkan uang dari Harvey Moeis ini ditransfer ke Sandra Dewi baik untuk keperluan pembayaran apartemen yang mereka tinggali, baik untuk pembayaran pembelian tanah, maupun rumah yang dibangun," jelas Max.
Selain itu, penyidik juga menyoroti adanya kejanggalan pada dokumen akta pisah harta itu sendiri. Ditemukan adanya perbedaan antara tanggal yang tertulis di badan akta dengan tanggal yang tertera pada cap basah resmi.
"Ada, ada yang aneh di akta pisah harta itu. Tanggal dari akta pisah harta itu di atas dibunyikan tanggal 12 Oktober 2016. Tetapi di cap basah akta itu tanggalnya berbeda," ujar Max.
Keanehan ini membuat penyidik meragukan validitas materiil dari dokumen tersebut, meskipun secara formal akta itu ada dan telah disahkan. Hal ini menjadi salah satu dasar kuat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Sehingga mungkin secara formil ada akta perkawinan, disahkan, tetapi secara materiil ini masih dilakukan pendalaman waktu itu oleh penyidik dengan berdasarkan pengamatan terhadap akta itu," papar Max.
Baca Juga: Penyidik Ragukan Klaim Endorse Tas Mewah Sandra Dewi, Sebut Ada Anomali
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |