Grid.ID- Berikut ini kronologi Lisa Mariana jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Hal ini berawal dari isu perselingkuhan hingga hasil tes DNA.
Lisa Mariana dikabarkan resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Penetapan ini dilakukan, sejak Minggu (19/10/2025) oleh Direktorat Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu," ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, dikutip dari Kompas.com.
Adapun, Lisa ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan DNA, mengungkapkan bahwa anak yang sebelumnya diklaim sebagai buah hati Ridwan Kamil, ternyata bukan anak biologisnya. Hasil tes itu semakin memperkuat bukti bahwa klaim yang disampaikan Lisa Mariana tak berdasar.
Sementara itu, kasus ini diketahui bermula dari unggahan Lisa di media sosial yang menuding memiliki hubungan pribadi dan memiliki anak dari Ridwan Kamil. Saat itu, Lisa mengaku dipaksa oleh tim suami Atalia Praratya itu untuk membantah hubungan spesial dengan Kang Emil.
Lisa Mariana lalu membuka dugaan hubungan dengan Ridwan Kamil ini lantaran dia meminta hak untuk anaknya. Dia menyebutkan bahwa akan melakukan hal apapun agar putrinya bisa mendapatkan hak dari Kang Emil.
"Jadi saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham kan?" kata Lisa.
Lisa Mariana kemudian mengunggah bukti percakapan antara dirinya dengan Ridwan Kamil. Atas hal itu, mantan Gubernur Jabar ini kemudian memberikan bantahan melalui akun Instagramnya, pada 27 Maret 2025.
Menurut Kang Emil, tudingan Lisa ini merupakan fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi. Saat itu, Ridwan Kamil menyebut hanya sekali bertemu sang selebgram terkait permohonan bantuan kuliah.
"Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun yang lalu dengan bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di depan keluarganya," kata Ridwan Kamil.
Melansir dari TribunGorontalo.com, atas tudingan yang dilayangkan Lisa tersebut, Ridwan Kamil lalu menunjuk penasihat hukum dan melaporkan perempuan itu ke Bareskrim Polri, pada Jumat (11/4/2025). Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim dan laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Baca Juga: Ridwan Kamil Lega, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Lisa Mariana sebagai Tersangka jadi Bukti Kebenaran
| Source | : | Kompas,TribunGorontalo.com |
| Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |