Grid.ID - Lisa Mariana akan patuh dengan proses hukum usai ditetapkan tersangka. Namun, ia berhalangan memenuhi pemeriksaan karena kondisi kesehatan yang menurun.
Resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), selebgram Lisa Mariana akhirnya memberikan respons melalui kuasa hukumnya, Jhony Boy Nababan.
Jhony menegaskan bahwa kliennya dalam kondisi siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. Menurutnya, Lisa tetap tenang dan menghormati jalannya penyelidikan di Bareskrim Polri.
“Responnya dia (Lisa) siap menghadapi semua untuk permasalahan ini. Karena kan ini kan masih, masih perlu nanti diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini," kata Jhony Boy Nababan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/10/2025).
"Kita menghargai semua proses-proses yang sudah berjalan di Cyber Bareskrim ini,” imbuhnya
Ia juga memastikan bahwa Lisa tetap bersikap kooperatif. Kliennya itu bakal menjunjung tinggi aturan hukum selama proses berjalan.
"Klien kami juga mentaati hukum, ya dia tetap kooperatif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jhony menilai bahwa kasus yang menjerat kliennya ini perlu dilihat secara utuh, bukan hanya dari satu sisi. Ia menyebut bahwa hal yang dilakukan Lisa memiliki alasan.
“Karena ini kan berjalan masalah pencemaran nama baik, pencemaran nama baik siapa? Karena kan sebab akibatnya itu kan jelas ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal dengan mantan gubernur,” tuturnya.
Adapun pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang semestinya dilakukan hari ini juga terpaksa ditunda. Hal itu lantaran kondisi kesehatannya yang menurun.
“Hari ini saya datang mewakili klien saya, Lisa Mariana, untuk panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun karena beliau sedang berhalangan hadir, kami hanya menyerahkan surat keterangan atas ketidakhadirannya,” ujar Jhony.
Baca Juga: Sakit Tipes, Lisa Mariana Absen Pemeriksaan di Bareskrim, Pengacara: Bisa Live di Rumah
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |