Grid.ID - Komedian Andre Taulany menjadi sorotan publik setelah dokumen yang diduga merupakan isi gugatan cerainya tersebar luas di media sosial. Menanggapi hal ini, kuasa hukum Andre, Galih Rakasiwi, memberikan klarifikasi.
Melalui Galih, terungkap bahwa dokumen yang viral tersebut bukanlah gugatan cerai yang sedang berjalan saat ini. Ia menjelaskan bahwa dokumen itu merupakan putusan dari perkara lama yang telah selesai dan dapat diakses secara publik melalui direktori putusan pengadilan.
"Kalau gugatan, ya saya jelaskan ya. Gugatan dari awal kita masukkan ya, sampai sekarang tidak bocor," ujar Galih Rakasiwi saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
"Terlebih daripada yang sekarang yang beredar itu adalah, kalau saya anggap tuh itu permohonan-permohonan yang lama yang sudah putus dan bisa di-download," terangnya.
Galih menambahkan bahwa dokumen resmi dari direktori Mahkamah Agung memiliki ciri khas, seperti watermark yang tidak bisa dihapus, yang juga terlihat pada dokumen yang beredar.
"Coba perhatikan, di situ ada yang watermark warna hijau kan. Itu kan direktori dan itu tidak bisa dihapus," jelasnya.
Meskipun dokumen yang beredar adalah perkara lama, Andre Taulany disebut menyayangkan hal tersebut menjadi konsumsi publik. Namun, ia memilih untuk tidak membantah isinya karena dokumen itu memang merupakan produk pengadilan yang sah dan dapat diakses oleh siapa pun.
"Kalau Pak Haji sendiri sih menyayangkan gitu kan," ujar Galih.
"Ya seperti yang saya jelaskan tadi, kalau masalah bantahan daripada yang sudah beredar, ya tidak bisa membantah. Memang, memang itu kan sudah bisa di-upload, sudah bisa diakses lah intinya," papar kuasa hukum Andre.
Galih menyampaikan bahwa Andre memasrahkan penilaian sepenuhnya kepada masyarakat.
Baca Juga: Erin Diduga Bersikap Kasar pada ART, Kuasa Hukum Andre Taulany: Tidak Bisa Membantah
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |