Grid.ID - Laporan polisi yang dilayangkan Erika Carlina terhadap sang mantan kekasih, DJ Panda terus berjalan. DJ Panda segera diperiksa Polisi.
DJ Panda dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan polisi di Polda Metro Jaya pada Rabu (15/10/2025). Ini merupakan buntut dari Erika Carlina yang melaporkan DJ Panda terkait kasus perlindungan data pribadi.
“Tanggal 15 (Oktober),” ujar kata Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah, kepada awak media melalui pesan singkat, beberapa waktu lalu.
Ini merupakan panggilan perdana bagi Giovanni Saputra alias DJ Panda. Dimana DJ Panda dilaporkan Erika Carlina pada 19 Juli 2025 ketika sang artis tengah hamil besar.
Laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. DJ Panda juga dilaporkan bintang film Pabrik Gula lantaran menyebut Erika Carlina sebagai psikopat.
Atas laporan Erika Carlina, DJ Panda disangkakan dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022. Pasal tersebut terkait dengan perlindungan data pribadi. (*)
| Penulis | : | Hana Futari |
| Editor | : | Nesiana |