Grid.ID - Laporan polisi aktris Erika Carlina terhadap DJ Panda kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus dugaan pengancaman tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah penyidikan,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Iskandarsyah juga menambahkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap DJ Panda dalam waktu dekat, yaitu pada Rabu, 22 Oktober 2025.
“Minggu depan pemeriksaannya. Hari Rabu,” lanjutnya.
Sebelumnya, Erika diketahui melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman. Dalam laporan tersebut, ia menyertakan sejumlah barang bukti yang dianggap relevan dengan kasusnya.
“Ada USG, ada data pribadi aku yang disebar,” tegas Erika.
Melalui broadcast channel Instagram-nya, Erika juga sempat membagikan alasan di balik keputusannya melapor ke pihak berwajib. Ia mengklaim menerima ancaman dari DJ Panda dan beberapa penggemar sang mantan setelah kabar kehamilannya tersebar.
“Kalau kalian tanya, ‘Kenapa Erika enggak proses hukum saja?’ Sudah dari awal aku minta perlindungan hukum, cuma proses hukum harus berbarengan dengan kondisiku yang harus bolak-balik rumah sakit terus,” tulis Erika pada Rabu (23/7/2025).
Pihak kepolisian pun membenarkan laporan tersebut telah resmi diterima dan diproses. Laporan polisi Erika Carlina sudah terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. (*)
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |