Grid.ID - Sidang pembacaan tuntutan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak membayarkan Rp 2 miliar, maka Nikita harus menggantikannya dengan 6 bulan penjara.

Usai dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar, Nikita Mirzani pun mengaku sudah mulai membuat pledoi atau nota pembelaan. Ya, pledoi sendiri akan dilakukan pada Kamis depan (16/10/2025).

“Pledoi minggu depan lagi nyicil sedikit sedikit, kan dikasih waktu minggu depan, nanti pulang bikin pledoi lagi,” ujar Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025).

Menanggapi tuntutan 11 tahun penjara, Nikita mengaku tidak ada masalah. Menurutnya itu baru tuntutan yang diberikan oleh JPU.

“Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu, kan, tuntutan ya kan, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka-suka dia, yang penting jaksa sudah selesai tuh. Jaksa engak ada nuntut-nuntut lagi,” ucap Nikita.

Terakhir, Nikita Mirzani pun mengaku optimis akan bebas usai dituntut 11 tahun penjara. Menurutnya, pernyataan yang dibacakan oleh jaksa terasa sangat mengarang dan banyak yang ditambahkan.

“Harus (optimis), karena kan memang enggak ngelakuin. Enggak, makanya tadi gue mau nanya sama yang mulia (hakim) apakah boleh bikin tuntutan itu mengarang ngarang, kan harus sesuai BAP, dan fakta persidangan,” ujar Nikita.

“Tapi ditambah-tambahin, ditambah-tambahin, ya sudah lah yang penting sudah selesai,” sambung Nikita.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.

Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya.

Baca Juga: Tanggapi Tuntutan 11 Tahun Penjara dengan Joget dan Tawa, Nikita Mirzani: Ini kan Cuma Tuntutan Doang

Halaman Selanjutnya

Penulis : Ulfa Lutfia Hidayati
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah