Grid.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan kronologi penangkapan aktor Ammar Zoni atas dugaan kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Plt Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung, menyampaikan bahwa Ammar ditangkap di sekitar bulan Januari 2025.
“Tertangkap tangannya kalau dari informasi yang kami terima di berkas, di sekitar tahun 2025 ini. Di Januari, sekitar Januari 2025," ujar Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Penangkapan ini berawal dari adanya gerak-gerik mencurigakan dari Ammar Zoni dan kawan-kawannya yang terdeteksi oleh petugas keamanan lapas. Setelah dilakukan penyelidikan, Ammar Zoni beserta lima narapidana lainnya berhasil diamankan pada sekitar bulan Januari 2025.
"Gerak-gerik mencurigakan ya tentunya teman-teman dari keamanan dalam lapas itu juga kan juga mengetahui ya, karena itu warga binaannya pasti mengetahui ada hal yang tidak baik," jelas Agung.
Mantan suami Irish Bella ini diduga bertindak sebagai 'pengepul' atau penampung narkoba di dalam lapas. Peran ini mengindikasikan Ammar Zoni menjadi titik sentral dalam pengumpulan narkotika sebelum diedarkan lebih lanjut di lingkungan penjara.
"Secara ini mungkin bisa saya simpulkan sebagai pengepul," lanjut Agung.
Meski begitu, Agung menegaskan bahwa detail lengkap mengenai penangkapan nantinya akan disampaikan dalam berkas dakwaan yang akan dibacakan di pengadilan.
"Tapi untuk lebih jelasnya kembali saya ajak teman-teman untuk sama-sama mendengar nanti surat dakwaannya seperti apa yang sudah dibuat oleh penuntut umum,” tandasnya.
Selain itu, pihak kejaksaan juga belum dapat memastikan motif di balik tindakan Ammar Zoni yang kembali terlibat dalam kasus narkoba.
“Nah itu dia, belum, belum tahu. Kita sama-sama cari di persidangan nanti alasannya apa, motifnya apa, gitu ya,” tambah Agung.
Kasus ini kini telah masuk tahap dua, setelah berkas dan barang bukti diserahkan dari pihak kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga: Terancam Hukuman Berat, Ini Peran Ammar Zoni dalam Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Nesiana |