Grid.ID - Aktor Ammar Zoni diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba ketika menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, suami Irish Bella ini diduga bertindak sebagai 'pengepul' atau penampung narkoba di dalam lapas.

Peran ini mengindikasikan Ammar Zoni menjadi titik sentral dalam pengumpulan narkotika sebelum diedarkan lebih lanjut di lingkungan penjara.

"Secara ini mungkin bisa saya simpulkan sebagai pengepul," kata Plt Kasie Intelijen Kejari Jakpus, Agung, Kamis (9/10/2025).

Penangkapan ini berawal dari adanya gerak-gerik mencurigakan dari Ammar Zoni dan kawan-kawannya yang terdeteksi oleh petugas keamanan lapas. Setelah dilakukan penyelidikan, Ammar Zoni beserta lima narapidana lainnya berhasil diamankan pada sekitar bulan Januari 2025.

"Gerak-gerik mencurigakan ya tentunya teman-teman dari keamanan dalam lapas itu juga kan juga mengetahui ya, karena itu warga binaannya pasti mengetahui ada hal yang tidak baik," jelas Agung.

Tiga jenis narkotika, yaitu sabu, ekstasi, dan liquid ganja, menjadi barang bukti yang memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran di dalam lapas. Meski demikian, Agung menyatakan detail lengkap mengenai kronologi dan peran masing-masing tersangka baru akan dibuka secara gamblang dalam surat dakwaan di persidangan.

Plt Kasie Intelijen Kejari Jakpus, Agung, saat dijumpai Grid.ID Kamis (9/10/2025).
Grid.ID /Ragillita Desyaningrum
Plt Kasie Intelijen Kejari Jakpus, Agung, saat dijumpai Grid.ID Kamis (9/10/2025).

"Pokoknya bagaimana peristiwa awal mula asal-muasalnya, kemudian sampai dengan ditangkap itu pasti ada di surat dakwaan," tutupnya.

Akibat perbuatannya, Ammar Zoni dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yang beragam, mulai dari penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati. 

"Pasal yang dijerat 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika," ucap Agung.

"Ancamannya yang satu minimal 5 tahun, yang satu minimal 6 tahun, maksimalnya 20 tahun, seumur hidup, atau mati," tegas Agung.

Sebagai informasi, Ammar Zoni sebelumya sudah tiga kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan kini tengah menjalani hukuman. Terakhir, mantan suami Irish Bella diciduk di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023 lalu.

Halaman Selanjutnya

Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah