Grid.ID - Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp244 miliar yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, terpaksa harus ditunda. Kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan alasan penundaan tersebut disebabkan oleh ketidakhadiran salah satu pihak.
Pihak yang tidak hadir atau mangkir dari persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10), adalah pihak turut tergugat, yaitu PT Bumi Parama Wisesa selaku developer perumahan.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawala, menjelaskan bahwa pihak developer tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas.
"Turut tergugat belum bisa datang tapi tidak memberikan alasan yang jelas kenapa ketidakhadirannya itu," ujar Usman Lawala usai sidang.
Menurutnya, kehadiran pihak developer sangat krusial karena menyangkut kelengkapan formil gugatan. Tanpa kehadiran mereka, gugatan bisa dianggap cacat formil.
"Kehadiran dia (developer) untuk melengkapi formalitas dari gugatan ini. Sehingga kalau dia tidak ditarik, formalitas dari gugatan ini menjadi cacat. Maka hukumnya wajib dia ditarik untuk menjadi pihak dan didudukkan sebagai turut tergugat," jelas Usman.
PT Bumi Parama Wisesa ditarik sebagai pihak dalam perkara ini karena adanya dugaan keterkaitan dengan proses transaksi keuangan yang menjadi pokok permasalahan gugatan.
Akibat ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan kembali melayangkan panggilan resmi.
"Meskipun surat panggilan sudah diterima secara sah, hakim memutuskan bahwa terhadap hal itu, sesuai dengan hukum acara, patut dipanggil sekali lagi secara hukum," tambahnya.
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum ini akan dilanjutkan kembali pada 22 Oktober mendatang dengan agenda memanggil kembali pihak turut tergugat.
Sebelumnya Nikita Mirzani untuk kedua kalinya mencabut gugatan wanprestasinya terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Okki Margaretha |