Grid.ID - Lesti Kejora memenuhi panggilan Polisi atas laporan Yoni Dores. Lesti dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Penyanyi Lesti Kejora mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (8/10/2025), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan atas laporan hak cipta Yoni Dores. Lesti tiba sekitar pukul 10.57 WIB.

Dari pantauan Grid.ID, Lesti Kejora didampingi sang suami, Rizky Billar, dan tim kuasa hukumnya. Tak bicara sepatah katapun, mereka langsung memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus usai tiba.

Sebelumnya diketahui pencipta lagu legendaris Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, Yoni Dores menuding sang pedangdut kondang itu telah membawakan beberapa lagu ciptaannya tanpa izin sejak tahun 2018.

“Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM. Kemudian kejadian berawal dari tahun 2018-sekarang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, pada Selasa (20/5/2025).

Tak hanya membawakan, Yoni juga mengklaim bahwa lagu-lagu tersebut diunggah oleh Lesti ke berbagai platform digital tanpa sepengetahuannya.

“Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online (seperti) YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” tambah Kombes Pol Ade Ary.

Untuk memperkuat laporannya, saat itu Yoni membawa sejumlah barang bukti. Termasuk dokumen resmi hingga rekaman lagu yang diduga di-cover tanpa izin.

“Ada satu buah flashdisk, kemudian ada sebuah pernyataan dari publisher dan print out cover lagu,” beber Ade Ary lebih lanjut.

Adapun kasus kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Jika dugaan tersebut terbukti benar, Lesti Kejora terancam hukuman pidana 4 tahun.

Baca Juga: Lesti Kejora Nyanyikan Lagu Ciptaan Dedi Mulyadi, Ternyata Begini Makna di Balik Karya Sang Gubernur

“Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau dengan pidana paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*)

Penulis : Devi Agustiana
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia