Grid.ID - Sebuah kesalahan fatal yang diduga dilakukan Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan Ashanty, kini berbuntut panjang. Setelah menuding PT Hijau Dipta Nusantara (HDN) sebagai lokasi intimidasi terhadap dirinya, Ayu kini harus menghadapi laporan polisi resmi atas dugaan pencemaran nama baik.
Pihak PT HDN, yang menegaskan Ayu tidak pernah menjadi karyawannya, menganggap tuduhan tersebut sebagai fitnah yang "salah alamat" dan telah menyebabkan kerugian bisnis yang nyata.
Laporan polisi dilayangkan secara resmi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7160/X/2025/SPKT/Polda Metro. Ayu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27a Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik.
Kuasa hukum PT HDN dari kantor Badran & Associates, Mangatta Toding Allo, menyatakan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil setelah pernyataan Ayu di media menimbulkan dampak negatif yang serius bagi perusahaan.
"Kami sudah melaporkan saudari Ayu dalam tindakannya yang mencemarkan nama baik perusahaan, yang dalam hal ini yang dirugikan adalah para karyawan dan pengurusnya," ujar Mangatta di PMJ, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Menurut pihak PT HDN, Ayu telah melakukan blunder fatal dengan keliru menyebut nama perusahaan mereka. Kuasa hukum menduga Ayu mungkin bingung karena ada beberapa perusahaan yang menggunakan kata "Hijau" pada namanya.
"Ini hijaunya ini salah alamat. Hijau kan banyak nih PT-nya. Nah, salah mention lah sepertinya Ibu Ayu ini," jelasnya.
"PT HDN ini depannya juga hijau, jadi kita merasa beliau keliru mungkin dalam menyebutkan ini."
Kekeliruan ini berakibat fatal. Pihak perusahaan mengungkapkan bahwa akibat dari tuduhan tidak berdasar tersebut, mereka telah kehilangan kepercayaan dari mitra bisnis.
"Salah satu klien kami yang melaporkan hari ini mengalami kerugian karena dia telah mengalami langsung beberapa pemutusan dari partner bisnis di HDN," tegas sang pengacara.
Anang Hermansyah Salah Satu Pemilik
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Nesiana |