Grid.ID - TikToker Vadel Badjideh secara resmi mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepadanya atas kasus asusila terhadap anak Nikita Mirzani.
Melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, memori banding telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selaran pada Senin (6/10/2025) siang.
"Agenda hari ini saya menyerahkan memori banding. Seperti yang saya sampaikan ke majelis bahwa kami banding," kata Oya.
Oya menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena pihaknya meyakini majelis hakim telah kurang cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum krusial yang terungkap selama persidangan.
"Poinnya adalah memperjuangkan hak hukum klien saya, karena saya menganggap majelis hakim kemarin pada putusannya kurang cermat mencermati fakta-fakta hukum di persidangan," lanjut Oya.
Menurut Oya, ada beberapa bukti kunci yang diabaikan oleh majelis hakim, salah satunya adalah hasil visum dan keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oya memaparkan inkonsistensi waktu yang menurutnya fatal. Berdasarkan keterangan ahli, janin yang digugurkan pada bulan Juni diperkirakan berusia 26 hingga 28 minggu atau sekitar 5 bulan.
"Kalau bulan Juni sudah keluar janin sebesar boneka, ayo kita hitung mundur. Menurut ahli forensik, usianya 26 sampai 28 minggu. Kita hitung mundur itu 5 bulan. Dari bulan Juni, 5 bulan jadi bulan apa? Januari," tegas Oya.
Ia kemudian mengaitkan fakta ini dengan kedatangan anak Nikita Mirzani ke Indonesia yang baru terjadi pada bulan Maret 2025. Artinya, kehamilan itu terjadi sebelum bertemu dengan Vadel.
"Bulan Maret, Lolly baru datang ke Indonesia. Silakan dijawab oleh masyarakat," tambahnya.
Oya Abdul Malik menegaskan bahwa pihaknya tidak menampik adanya persetubuhan antara Vadel dan Lolly memang terjadi. Namun, ia meminta agar kliennya dihukum sesuai dengan porsi perbuatannya.
Baca Juga: Dengar Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Nikita Mirzani Berikan Respon, Masih Sakit Hati?
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Nesiana |