Grid.ID- Kronologi 2 warga negara China curi uang di pesawat. Kedua pelaku ditolak masuk Indonesia meski telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Sebanyak dua warga negara China berinisial BR (49) dan JW (39) ketahuan melakukan aksi pencurian di penerbangan Scoot Airlines rute Singapura-Jakarta. Insiden ini terjadi pada Kamis (2/10/2025).
Adapun, kedua pelaku menarget barang bawaan milik KSN (48). Korban merupakan seorang warga negara Malaysia yang ingin berangkan menuju ke Jakarta dari Bandara Changi, Singapura.
Kepala Seksi Pemeriksaan 1 TPI Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Patuanta Agum Gumilang Rambe lalu menjelaskan kronologi aksi pencurian tersebut. Awalnya, stasiun komunikasi penerbangan Singapura memberikan informasi bahwa ada dua penumpang mencurigakan yang duduk di kursi 10D dan 25C, yang merupakan kursi milik kedua pelaku.
BR yang duduk di kursi 10D kedapatan membuka bagasi kabin di headrack 6D, yang di dalamnya terdapat barang milik korban yang duduk di kursi 5C. Korban yang menyadari aksi pelaku lalu segera mengecek tasnya.
Dia mendapati uang tunai sejumlah 750 dollar Singapura, tiga kartu kredit, serta kartu debit miliknya telah raib. Aksi BR ternyata juga disaksikan oleh penumpang lain yang duduk tepat di sebelahnya yaitu kursi 10E.
Dia mengaku melihat BR melempar kantong plastik hitam ke bawah kursi di depannnya. Petugas Aviation Security (Avsec) segera melakukan pengecekan dan menemukan bukti berupa barang-barang milik korban di dalam sebuah kantong platik tersebut.
Setelah kedapatan mencuri barang penumpang lain, pelaku lalu diamankan oleh kru kabin dan tim Avsec yang bertugas. Setibanya di Terminal 2F Bandara Soekaro-Hatta, petugas Avsec bersama Polresta Bandara Seokarno-Hatta dan imigrasi segera menjemput BR.
“Mereka langsung menjemput dua warga negara Tiongkok itu di depan gate dan dibawa ke ruang office imigrasi untuk pemeriksaan,” kata Rambe, dilansir dari Pos-Kupang.com.
Tak hanya itu, JW yang merupakan rekan BR diduga juga turut terlibat dalam aski itu dan ikut digelandang dari kabin pesawat menuju ruang imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, petugas tak menemukan apapun pada JW, yang duduk di kursi nomor 25C selama penerbangan.
Sementara itu, korban KSN memutuskan untuk tak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Hal ini lantaran dia tak bersedia menyerahkan barang-barang miliknya sebagai barang bukti dan enggan menghabiskan waktu untuk menjalani prosesnya.
| Source | : | Pos-Kupang.com,Kompas |
| Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
| Editor | : | Nesiana |