Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari Seleb Tiktok Vadel Badjideh. Vadel Badjideh baru saja divonis 9 tahun penjara dalam kasus dugaan persetubuhan serta aborsi yang melibatkan korban LM (17), anak dari artis Nikita Mirzani.

Dalam kasus itu, Vadel terbukti bersalah melakukan persetubuhan anak di bawah umur hingga melakukan aborsi. Perbuatan Vadel itu dinilai bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang berlaku di masyarakat.

"Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya," kata ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025) dilansir Kompas.com.

Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara, sang seleb Tiktok ternyata pernah sesumbar tak bakal dipenjara. Bahkan, ia juga sempat menyalahkan LM, anak Nikita Mirzani.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Vadel, Rahmat beberapa waktu lalu. Ia menyinggung soal tudingan aborsi yang diarahakan pada kliennya.

"Kemudian terkait pasal-pasal aborsi yang dituduhkan sebagaimana Pasal 427 Pasal 428 juncto Pasal 60 Undang-undag RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kita harus mencermati lebih dalam pasal ini," terang Rahmat, salah satu tim kuasa hukum Vadel, dikutip dari YouTube Gosip Ceria pada (6/10/2024).

Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).
Grid.ID / Christine Tesalonika
Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, kliennya adalah seorang laki-laki sehingga tidak bisa melakukan aborsi. Ia bahkan menyebut anak Nikita Mirzani lah yang harusnya disalahkan dalam kasus aborsi.

"Kita harus mencermati lebih dalam pasal ini secara unsur dinyatakan bahwa salah satunya setiap orang yang melakukan aborsi, setiap perempuan. Ya kan?

"Jadi kami yakin, terkait dengan pasal aborsi yang dituduhkan sesuai dengan undangan klarifikasi kepada kami itu, tuduhan ini kepada saudara Lolly sendiri," tambahnya.

"Kami meminta untuk dilakukan konfrontir agar fakta-fakta yang telah terjadi dahulu itu bisa menjadi fakta hukum, artinya konfrontir itu akan dicari tahu kebenarannya," ujarnya.

Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Tribunnews.com,Youtube
Penulis : Widy Hastuti Chasanah
Editor : Widy Hastuti Chasanah

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia