Grid.ID - Kasus tindak asusila anak di bawah umur dan aborsi yang dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap anak Nikita Mirzani, LM (17) mencapai babak akhir. Vadel telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar pada Rabu (1/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, majelis hakim pun membeberkan kronologi lengkap kasus tersebut. Menurut keterangan hakim, Vadel hanya mengetahui adanya darah yang keluar dari alat vital LM setelah mengalami pendarahan saat aborsi pertama Mei 2024.
Tak hanya sekali, LM juga melakukan aborsi kedua yang dilakukan pada Juni 2024. Pada aborsi kedua, janin yang keluar disebut telah berbentuk utuh menyerupai bayi sebesar boneka.
“Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan saja. Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin besar boneka dan bentuknya sudah utuh seperti anak bayi,” ujar ketua majelis hakim di PN Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).
Majelis hakim pun menjelaskan bahwa LM membeli obat aborsi sendiri menggunakan nama samaran "Alexa". Obat tersebut kemudian dikonsumsi bersama minuman bersoda. Berdasarkan pengakuan korban, beberapa menit setelah mengonsumsi obat tersebut, ia merasakan sakit perut hebat, kemudian muntah, dan mengeluarkan darah segar.
“Satu menit anak korban mengalami sakit perut, merasa mulas, tidur dan mengeluarkan darah segar dari pengakuan anak korban. Kemudian anak korban menyuruh saksi untuk membersihkan kamar mandi yang penuh dengan darah,” ucap majelis hakim.
Setelah kejadian itu, LM pun menghubungi Vadel dan memberi tahu bahwa dirinya telah melakukan aborsi. Hakim mengatakan bahwa tindakan LM dan Vadel merupakan konsekuensi dari tindakan hubungan seksual yang dilakukan berkali-kali dan dilakukan tanpa adanya hubungan pernikahan.
Dalam persidangan, majelis hakim juga mengungkap bahwa Vadel membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan janji akan menikahinya. Hal tersebut dinilai sebagai rayuan tipu muslihat untuk memperdaya korban.
“Mengatakan kepada anak korban bahwa dia serius menjalin hubungan dengan anak korban dan juga akan menikahi anak korban,” ucap majelis hakim.
“Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak korban dengan mengatakan ingin serius menjalin hubungan dengan anak korban dan kemudian berjanji pula akan menikahkan anak korban yang menurut pendapat majelis hakim,” lanjut majelis hakim.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim mengungkap bahwa hubungan seksual yang dilakukan antara terdakwa dan korban dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan korban hamil.
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Nesiana |