Grid.ID - Pernikahan sederhana dan anti ribet kini banyak dipilih Gen Z atau Generasi Z. Lantas apa saja syarat dan berapa biaya nikah di KUA tahun 2025?
Situasi ekonomi yang tidak stabil disertai cara pandang yang lebih berkembang membuat beberapa orang memilih untuk melakukan pernikahan secara sederhana. Melangsungkan pernikahan hanya di KUA (Kantor Urusan Agama) menjadi opsi yang banyak diminati.
Pilihan ini dianggap lebih sederhana namun tetap sah secara agama dan negara. Selain terjangkau, menikah di KUA juga dianggap lebih cepat dan juga mudah dalam hal proses administrasinya.
Terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menikah di KUA. Dilansir dari Antara, berikut dokumen-dokumen untuk menikah di KUA tahun 2025.
1. Syarat Menikah di KUA
- Fotokopi KTP dan KK kedua mempelai.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa.
- Surat pengantar nikah dari RT/RW dan kelurahan.
- Surat persetujuan mempelai (N4).
- Surat izin orang tua (N5) jika calon pengantin di bawah usia 21 tahun.
- Akta cerai jika sudah pernah menikah dan bercerai.
Baca Juga: Mengenal Tentang Belis, Tradisi Penting yang Ada dalam Pernikahan Masyarakat Nusa Tenggara Timur
| Source | : | Kompas.com,antara |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Irene Cynthia |