Grid.ID - Sidang Nikita Mirzani soal kasus pemerasan hingga kini masih berlanjut. Praktisi hukum singgung soal saksi dari BPOM.
Kasus hukum yang menyeret nama Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Perseteruannya dengan pengusaha skincare Reza Gladys seakan tak kunjung reda, bahkan semakin rumit di meja hijau.
Sidang Nikita Mirzani hingga kini masih berlanjut. Praktisi hukum singgung soal saksi dari BPOM. Ada apa gerangan?
Diketahui, Proses persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang terbaru, pihak artis berusia 39 tahun itu menghadirkan empat saksi korban terkait produk skincare milik Reza.
Selain itu, tim kuasa hukum Nikita juga berencana menghadirkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan keterangan pada agenda sidang selanjutnya. Menurut pihak Nikita, keterlibatan BPOM dinilai penting agar perkara yang berkaitan dengan produk skincare tersebut bisa lebih jelas.
Namun, pada persidangan Kamis (18/9/2025), saksi dari BPOM batal hadir. Menanggapi hal ini, praktisi hukum Iskandar Halim Munthe menilai ketidakhadiran saksi BPOM bukan hal mengejutkan.
Ia menjelaskan, bisa saja saksi itu belum menerima surat tugas resmi atau instruksi dari pimpinan, mengingat BPOM merupakan lembaga negara.
"Itu saya mendengar kemarin saksi dari BPOM tidak hadir, tapi kan bisa dihadirkan untuk sidang berikutnya," ujar Iskandar, dikutip Tribunnews dari YouTube Rasis Infotainment, Minggu (21/9/2025).
"Sampai mungkin mereka belum menerima surat tugas atau belum diperintah pimpinan karena itu adalah lembaga negara."
Lebih lanjut, sekretaris dari Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) Jakarta ini menilai banyaknya saksi yang dihadirkan menjadi salah satu alasan sidang kasus Nikita berjalan cukup panjang.
"Nah, jadi saksi-saksi yang cukup banyak inilah yang membuat sidang ini cukup lama," terangnya.
| Source | : | Youtube,Tribun Seleb |
| Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
| Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |