Grid.ID - Para pengemudi ojek online menyuarakan tuntutan mereka dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR MPR, Rabu (17/9/2025). Dipantau Grid.ID, aksi unjuk rasa ini sudah berlangsung sejak pukul 14.00 WIB.

Tak asal menyuarakan aspirasi, para pengemudi ojek online membawa 5 tuntutan. Sebagian tuntutan yang dibawa ojek online yaitu mengenai Undang-undang transportasi hingga presentase bagi hasil pengemudi dengan aplikasi.

“Ada 5 tuntutan utama yang kita suarakan,” ujar Igun, ketua aksi unjuk rasa ojek online di Gedung DPR MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).

Igun pun membeberkan tuntutan yang dibawa para pengemudi ojek online yang menyuarakan aspirasi mereka. Secara garis besar, mereka memperjuangkan kesejahteraan para pengemudi ojek online.

“Pertama adalah rancangan undang-undang transportasi online. Kami inginkan adanya undang-undang transportasi online bisa masuk dalam prolegnas tahun 2025-2026,” ujar Igun kepada awak media.

Akan tetapi, para pengemudi ojek online menawarkan alternatif apabila tuntutan tersebut masih belum bisa diwujudkan segera. Para pengemudi ojek online menginginkan adanya kepastian hukum untuk mereka

“Ataupun apabila ini masih proses lama kita menginginkan adanya peraturan dari presiden yang setara dengan Undang-undang. Agar para pengemudi online ini memiliki kepastian hukum yang konkrit dan perlindungan-perlindungan dari pihak pemerintah maupun negara,” lanjutnya.

Kemudian tuntutan kedua yang dibawa para pengemudi ojek online yaitu presentase bagi hasil. Menurut mereka, presentase yang dibagi antara aplikasi dan driver saat ini masih belum mensejahterakan pengemudi ojek online.

“Kedua adalah biaya bagi hasil aplikasi dengan Ojol. Selama ini biaya bagi hasil itu 20% diambil oleh perusahaan aplikasi, kita menginginkan 10% untuk ojol transportasi online yang lain maupun kurir online. Potongan 10% bagi perusahaan aplikasi dan 90% untuk para pengemudi transportasi onlinenya,” terangnya.

Selain itu, mereka juga turut menyoroti kesejahteraan para kurir online. Mereka menginginkan para kurie online baik barang maupun makanan mendapatkan regulaai yang pasti.

“ Yang ketiga adalah tarif peraturan tarif pengiriman barang dan makanan. Nah ini sangat penting untuk kawan-kawan kami dari kurir online yang selama ini belum ada aturan belum ada regulasinya sehingga kita menginginkan hari ini sudah ada putusan dari DPR maupun dari pemerintah,” lanjutnya.

Baca Juga: Cuaca Buruk, Peserta Aksi Unjuk Rasa Ojek Online Sebagian Mundur

Halaman Selanjutnya

Penulis : Hana Futari
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah