Grid.ID - Nikita Mirzani kembali membuat geger dengan melayangkan gugatan perdata terhadap Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid. Dalam gugatan tersebut, Nikita menggugat Reza atas kasus wanprestasi.

Diketahui, gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2025 dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Tak sedikit, jumlah yang digugat Nikita untuk kasus wanprestasi ini bernilai fantastis.

Ya, Nikita Mirzani meminta Reza Gladys mengembalikan uang senilai Rp4 miliar yang diduga terkait perjanjian kerja sama. Tak hanya itu, Nikita juga menuntut ganti rugi Rp10 miliar.

"Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai," demikian isi petitum yang diajukan.

Ganti rugi ini atas dugaan kerugian yang timbul dari perjanjian ulasan produk perawatan kulit (skincare) yang disepakati pada November 2024. Namun rupanya, Nikita tak hanya menuntut hal itu saja.

Puncaknya, Nikita juga menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar karena merasa kredibilitasnya hancur dan kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah. Jika ditotal, nilai gugatan yang diajukan Nikita pun mencapai Rp 114 miliar.

"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)," tuntut pihak Nikita Mirzani, dikutip dari Tribun Seleb.

Sebagai jaminan, Nikita juga meminta pengadilan melakukan sita jaminan terhadap aset. Salah satunya adalah rumah dan bangunan milik Reza Gladys yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Nikita melayangkan gugatan terhadap Reza Gladys. Sebelumnya, ia juga pernah mengajukan gugatan sejenis.

Namun gugatan sebelumnya itu ia cabut. Nikita mengaku ingin fokus pada kasus lain yang dilaporkan oleh Reza Gladys, yakni dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diwartakan Grid.ID, sidang perdana perkara wanprestasi ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan. Akankah Nikita berhasil dalam gugatannya kali ini?

Baca Juga: Kuasa Hukumnya Masuk ICU, Nikita Mirzani Minta Doa untuk Fahmi Bachmid yang Sempat Pakai Ring Jantung

Halaman Selanjutnya

Source : Grid.ID,Tribun Seleb
Penulis : Nesiana
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik