Grid.ID- Fenomena 'marriage is scary' diketahui berkembang di kalangan muda. Hal ini disebut membuat angka pernikahan menjadi semakin turun.
Fenomena generasi muda yang menganggap pernikahan sebagai sesuatu yang menakutkan semakin sering dibahas di ruang publik. Ungkapan 'marriage is scary' pun kerap muncul di media sosial dan dalam percakapan sehari-hari.
Kementerian Agama (Kemenag) menilai pandangan tersebut perlu diluruskan. Hal ini agar tidak menghambat terbentuknya keluarga yang kuat demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa pernikahan tidaklah menakutkan jika dipersiapkan dengan baik. Hal tersebut dia sampaikan saat mewakili Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Peringatan Milad ke-63 Wanita Islam di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
“Ini tantangan bagi kita semua. Edukasi harus diberikan agar generasi muda memahami pernikahan secara benar,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Abu Rokhmad menyampaikan bahwa jumlah pernikahan mengalami penurunan sejak tahun 2019. Berdasarkan data, angka pernikahan turun dari 2.033.585 pada 2019 menjadi 1.478.424 pada 2024 secara bertahap setiap tahunnya.
Dia menilai penurunan ini berkaitan erat dengan perubahan cara pandang generasi muda terhadap makna pernikahan. Untuk mengatasi hal ini, Kemenag memperkuat program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Bimwin) guna membekali generasi muda dengan pengetahuan dan keterampilan sebelum menikah.
Materi Bimwin mencakup keterampilan komunikasi, pengelolaan keuangan keluarga, dan manajemen konflik. Selain itu, Abu juga menekankan pentingnya pencatatan nikah sebagai perlindungan hukum bagi pasangan, terutama perempuan dan anak.
“Dengan persiapan yang baik, perkawinan akan menjadi perjalanan menyenangkan, bukan menakutkan," ujar Abu Rokhmad.
“Pencatatan nikah adalah bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga sekaligus edukasi bagi generasi muda," lanjutnya.
Ditjen Bimas Islam menggelar berbagai program keagamaan seperti penguatan keluarga sakinah, pembinaan masjid, serta pemberdayaan zakat dan wakaf. Tujuannya adalah menyediakan layanan keagamaan yang profesional dan sesuai kebutuhan masyarakat.
| Source | : | Tribunnews.com,kompas |
| Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |