Grid.ID – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyamakan kasus yang menjerat kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dengan kasus Tom Lembong.
Menurut Hotman, kedua kasus ini sama-sama menggugurkan inti dari tuduhan korupsi yaitu tidak adanya bukti aliran dana ke pribadi kliennya.
"Ini persis sama dengan kasus Tom Lembong," tegas Hotman dalam konferensi pers, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
"Unsur memperkaya diri belum terbukti," lanjutnya.
Hotman menyebut bahwa elemen krusial dalam delik korupsi sama sekali tidak ditemukan dalam kasus Nadiem. Ia menyebut kliennya tak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop.
"Sampai hari ini, tidak ada satu sen pun uang yang mengalir atau kata saksi diberikan kepada Nadiem. Baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi, tidak ada," ujarnya.
Padahal, menurut Hotman, kasus korupsi harus memenuhi unsur yang jelas yaitu memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.
"Korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Untuk memperkaya diri, belum ada bukti," jelasnya.
Hotman kemudian menjelaskan bahwa unsur "memperkaya orang lain" juga telah dipatahkan oleh hasil audit resmi BPKP, yang menyimpulkan tidak adanya mark-up atau penggelembungan harga.
"Ini BPKP loh, lembaga resmi negara. Hasil auditnya jelas menyatakan, 'Kami tidak menemukan adanya hal-hal yang secara signifikan mempengaruhi ketepatan harga'," beber Hotman.
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Okki Margaretha |