Grid.ID - Nadiem Makarim diketahui telah rugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun. Ternyata ini peran mantan Mendikbud dalam korupsi pengadaan laptop.

Kejaksaan Agung RI mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Rugikan negara Rp 1,9 triliun, peran Nadiem Makarim dalam korupsi pengadaan laptop terbongkar. Modusnya disebut-sebut rapi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam UU Tipikor, Pasal 2 menjelaskan mengenai tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan cara melawan hukum yang merugikan negara. Sementara Pasal 3 berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan demi keuntungan pribadi maupun orang lain yang juga berdampak pada kerugian keuangan negara.

Nurcahyo memaparkan peran Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia menuturkan, Nadiem disebut sebagai pihak yang meloloskan proyek tersebut, padahal sebelumnya pernah ditolak oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Muhadjir Effendy.

Penolakan di era Muhadjir, kata Nurcahyo, disebabkan karena perangkat Chromebook gagal dalam uji coba tahun 2019.

“Sebelumnya ME (Muhadjir Effendy) tidak merespon proyek tersebut karena uji coba Chromebook 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai sekolah 3 T (terdepan,terluar, tertinggal) di Indonesia,” ucap Nurcahyo, dikutip dari Wartakotalive.com.

Namun, lanjutnya, pada tahun 2020 Nadiem justru merespons surat dari Google yang menawarkan partisipasi dalam pengadaan perangkat TIK di Kemendikbud Ristek. Saat itu, Nadiem mengundang pejabat internal seperti Dirjen Paud Dikdasmen, Kepala Litbang, serta staf khusus menteri untuk mengikuti rapat tertutup bersama pihak Google melalui Zoom pada 6 Mei 2020.

“Rapat dilakukan via zoom meeting dan mewajibkan peserta menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah NAM,” jelas Nurcahyo.

Atas arahan Nadiem, Kemendikbud Ristek Dikti akhirnya menjalin kerja sama dengan Google untuk pengadaan Chromebook. Direktur SMP, Mulyatsyah, dan Direktur SD, Sri Wahyuningsih, kemudian menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklat) yang menetapkan Chromebook sebagai satu-satunya perangkat yang dipilih untuk program laptop siswa.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ngaku Tak Akan Korupsi di Depan Deddy Corbuzier, Kini Malah Ditahan Kejagung Terkait Kasus Chromebook

Halaman Selanjutnya

Source : Wartakotalive.com,Kompas.com
Penulis : Fidiah Nuzul Aini
Editor : Fidiah Nuzul Aini

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#viral