Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membantah bahwa kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, melakukan korupsi.
Hotman membeberkan sejumlah fakta penting untuk mematahkan tuduhan korupsi pengadaan laptop yang dialamatkan Kejaksaan kepada kliennya yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak adanya bukti kerugian negara, yang ia buktikan melalui hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Inti dari korupsi itu adalah kerugian negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sampai hari ini, tidak ada satu sen pun bukti uang mengalir ke Nadiem," kata Hotman dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Untuk membuktikan argumennya, Hotman memaparkan laporan hasil audit BPKP. Menurutnya, BPKP telah dua kali melakukan audit pada pengadaan laptop tahun 2020 dan 2022.
"Ini BPKP loh, lembaga resmi negara. Hasil auditnya jelas menyatakan, 'Kami tidak menemukan adanya hal-hal yang secara signifikan mempengaruhi ketepatan harga'," jelas Hotman.
"Bahasa awamnya, berarti tidak ada mark-up. Kalau tidak ada mark-up, tidak ada kerugian negara. Kalau tidak ada kerugian negara, maka unsur korupsi sudah gugur," lanjutnya.
Menjawab tuduhan mark-up senilai Rp1,1 triliun, Hotman menjelaskan bahwa proses pengadaan dilakukan secara terbuka melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang bisa diakses oleh siapa saja.
"Harga awal di e-katalog itu Rp6,4 juta per laptop. Setelah dinegosiasi, harganya turun menjadi Rp5,8 juta. Artinya, harga justru berkurang hampir Rp700.000," jelasnya.
Fakta ini, menurut Hotman, membuktikan bahwa tidak ada penggelembungan harga seperti yang dituduhkan kepada Nadiem.
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Okki Margaretha |