Grid.ID - Sosok Ferry Irwandi belakangan memang tengah jadi sorotan. Pasalnya pendiri Malaka itu dikenal aktif jadi suara rakyat.
Termasuk dalam menyoroti tindakan dari pemerintah yang melenceng atau tidak berpihak kepada rakyat. Termasuk yang terbaru soal kelakuan para DPR RI yang belakangan membuat munculnya gelombang protes dari rakyat yang menuntut keadilan.
Tak cukup sampai di situ saja, Ferry Irwandi ternyata juga sempat menyoroti permasalahan hukum yang sempat menjerat Tom Lembong. Dimana sebelum bebas dari jerat hukum, Tom Lembong sempat ditahan dalam kasus perkara impor gula.
Yang terjadi saat Tom Lembong kala itu masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Bahkan meski Tom Lembong saat itu tak menerima sepeser pun uang dari korupsi yang disebut merugikan negara.
Imbas dari kasus tersebut, Tom Lembong sempat dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara. Namun saat itu banyak orang yang percaya bahwa Tom Lembong tak bersalah.
Salah satunya yakni Ferry Irwandi yang dianggap aktif suarakan rakyat. Dimana pernyataan itu diucapkan Ferry tatkala dirinya muncul di podcast Dedi Corbuzier.
Yang cuplikan videonya kemudian diunggah ulang oleh sosok pengacara Hotman Paris di media sosialnya. Pada kesempatan itu, Ferry Irwandi bahkan kalau pada akhirnya Tom Lembong tetap dinyatakan bersalah, ia menyinggung pula soal orang yang membuat proyek IKN dan kereta api cepat.
"Jika Tom Lembong tetap salah, maka yang buat kerata api cepat, IKN (harus dipenjara)," beber Ferry Irwandi dikutip Grid.ID dari Instagram @hotmanparisofficial, Senin (8/9/2025).
Sekedar informasi, Tom Lembong diketahui kini telah bebas dari dari Rumah Tahanan atau Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 22.06 WIB malam
Bebasnya pria bernama asli Thomas Trikasih Lembong juga disambut oleh rekan-rekan hingga masyarakat. Sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dan deretan tim kuasa hukumnya diketahui saat itu juga datang ke lokasi untuk menjemput usai Tom Lembong dapat abolisi.
Abolisi sendiri adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden. (*)