Grid.ID- Kronologi penangkapan Delpedro Marhaen oleh polisi. Aktivis HAM ini lalu menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan.

Aktivis HAM sekaligus direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI. Polisi menangkapnya pada Senin (1/9/2025) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Indradi mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah bukti yang cukup untuk menjerat Pedro. Aktivis HAM ini diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung pada kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah lain di Jakarta.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” kata Ade Ary, dilansir dari Kompas.com.

Ajakan Delpedro disebut tak ditujukan untuk demonstrasi, melainkan provokasi yang mengarah pada aksi anarkis. Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung sejak 25 Agustus 2025, dengan melibatkan anak di bawah umur 18 tahun.

Atas dugaan itu, Delpedro lalu dijerat dengan beberapa pasal. Aturan-aturan tersebut seperti Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, LBH Jakarta dan sejumlah organisasi hak sipil mempertanyakan legalitas penangkapan tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan aparat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis HAM dan ancaman terhadap kebebasan sipil.

"Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik," tegas Fadhil Alfathan, Pengacara Publik LBH Jakarta.

Melansir dari Tribun-Medan.com, penangkapan Delpedro berawal pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.32 WIB. Saat itu, seorang saksi bernama Bilal mendengar ketukan di gerbang kantor Lokataru Foundation di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulo Gadung Jakarta Timur.

Saat gerbang dibuka, sekitar 10 orang berpakaian hitam dan mengaku dari Polda Metro Jaya. Mereka menanyakan keberadaan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.

Saat Delpedro muncul, mereka lalu memperlihatkan selembar kertas berwarna kuning yang disebut sebagai surat penangkapan. Namun isi surat tersebut diketahui tak dijelaskan.

Baca Juga: Rumah Nafa Urbach Digeruduk Massa, Polisi Sudah Lakukan Olah TKP

Halaman Selanjutnya

Source : kompas,Tribun-Medan.com
Penulis : Faza Anjainah Ghautsy
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#Rizky Febian