Grid.ID - Profil Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar yang dinonaktifkan. Diketahui pernah blunder soal tunjangan Rp 50 juta.

Partai Golongan Karya (Golkar) memutuskan untuk menonaktifkan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI. Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji dalam keterangan resminya, pada Minggu (31/8/2025).

"Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," ujar Sarmuji, dilansir dari Kompas.com.

Sebelumnya, Adies diketahui mendapatkan kritik lantaran pernyataan kontroversialnya terkait tunjangan DPR. Saat itu, dia menjelaskan bahwa kenaikan itu bukan gaji pokok, melainkan dari penyesuaian sejumlah tunjangan.

“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari Rp10 kalau tidak salah. Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp7 juta yang tadinya kemarin sekitar Rp4–5 juta sebulan,” ujar Adies.

Atas kenaikan itu, Adies berterima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyadi. Dia juga mengatakan bahwa selama 15 tahun terakhir, gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik.

Adies Kadir juga mengatakan bahwa jumlah gaji dan tunjangan yang diterima bersih anggota DPR sekitar Rp 69-70 juta. Jumlah ini masih di luar tunjangan perumahan sekitar Rp 50 juta per bulan.

"Gaji oh ya di luar perumahan. Gaji itu kan gaji itu di luar perumahan kalau enggak salah ada tunjangan beras, tunjangan apa lagi ya, banyak tunjangan kesehatan, tunjangan-tunjangan apa lah, tapi di luar tunjangan rumah. Itu sekitar Rp 70 juta per bulan," ucap Adies.

Sementara itu, alasan penonaktifan Adies Kadir yaitu sebagai pimpinan DPR, dia dinilai tak bersikap pada posisi Partai Golkar yang selalu menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan perjuangan. Hal tersebut juga dilihat dari dinamika yang berkembang di masyarakat.

Adapun, kebijakan pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib. Pada pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa anggota dewan yang nonaktif akan tetap mendapat hak gaji seperti biasa.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.

Baca Juga: Profil Bella Shofie, Artis yang Mengundurkan Diri dari Anggota DPRD Kabupaten Buru, Minta Maaf Usai Didemo Massa!

Halaman Selanjutnya

Source : tribunnews.com,Kompas
Penulis : Faza Anjainah Ghautsy
Editor : Nindya Galuh Aprillia

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia