Grid.ID - Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) telah memproses tujuh anggota Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan. Akan tetapi, tujuh terduga pelaku tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Propam, Abdul Karim dalam rilis tujuh terduga pelaku pelindasan terhadap Affan Kurniawan. Ketujuh diduga pelaku tersebut kini berstatus terduga pelanggar.

“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Kadiv Propam, Irjen Pol Abdul Karim, Jumat (29/8/2025).

Kadiv Propam menegaskan bahwa tujuh orang yang diduga melindas Affan Kurniawan ini terbukti melanggar kode etik Kepolisian. Hal itu yang membuat tujuh orang diduga pelaku tersebut berstatus sebagai terduga pelanggar.

“Jadi tujuh orang terduga pelanggar ini telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” lanjutnya.

Kadiv Propam menerangkan mengapa saat ini tujuh diduga pelaku itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu lantaran Kadiv Propam fokus terhadap kode etik kepolisian terlebih dahulu.

“Jadi karena sesuai dengan fungsi dan tugas saya adalah kode etik. Jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etiknya dulu,” terang Kadiv Propam.

Ke depannya tak menutup kemungkinan tujuh anggota Brimob tersebut diproses secara pidana. Di proses itulah kemungkinan tujuh anggota tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Nah setelah itu nanti konstruksinya perbuatan pidananya di mana nanti baru kita limpahkan sesuai dengan fungsi apa yang akan menangani,” terangnya.

“Tapi yang jelas, fakta yang ditemukan bahwa peristiwa itu terjadi dan tujuh orang ini sudah ditetapkan menjadi terduga pelanggar. Jadi terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum ya, tapi kalau di kode etik itu terduga pelanggar,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh anggota Brimob yang berada di dalam mobil yang melindas Affan Kurniawan berhasil diamankan. Tujuh anggota Brimob tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C. Sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. (*)

Baca Juga: Buat Geram, Saksi Mata Ungkap Awal Mula Peristiwa Mengenaskan Driver Ojol yang Tewas Terlindas Mobil Brimob

Penulis : Hana Futari
Editor : Nindya Galuh Aprillia

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia