Grid.ID- Demo larangan study tour batal digelar, pekerja pariwisata justru usulkan pemakzulan Dedi Mulyadi. Begini tanggapan sang gubernur.
Solidaritas Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) memberikan usul pemakzulan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Hal ini diduga sebagai buntut kebijakan pelarangan study tour yang dinilai mematikan roda perekonomian sektor pariwisata.
Adapun, peraturan itu tercantum dalam SE Gubernur No. 45/pk.3/ tertanggal 6 Mei 2025. Koordinator SP3JB, Herdis Subarja mengatakan bahwa pihaknya mengajukan usulan pemakzulan kepada DPRD Jabar karena kebijakan itu telah membuat lesu usaha pariwisata dan berdampak pada hilangnya mata pencaharian ribuan pekerja.
"Ya sebetulnya pemakzulan ini sebagai dampak ya, akibat dari usaha-usaha yang telah dilakukan SP3JB sebelumnya namun tidak memberikan hasil," ujar Herdis, dilansir dari Kompas.com.
Herdis mengatakan bahwa kebijakan larangan study tour yang ditujukan kepada sekolah negeri diterapkan tanpa kajian mendalam serta tanpa mempertimbangkan dampak lanjutan terhadap pelaku industri pariwisata. Akibatnya, banyak sektor usaha yang terpukul dan tak memiliki pemasukan.
Herdis mengungkapkan bahwa sebelum melakukan aksi demonstrasi pada 21 Juli 2025 lalu, SP3JB telah mencoba berbagai langkah komunikatif. Mereka diketahui mengirim surat ke Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, hingga Dinas UMKM, namun upaya tersebut tak membuahkan hasil.
"Akan tetapi kan hasilnya nol. Makanya kita lancarkan aksi demonstrasi, namun hasilnya sama," katanya.
Saat demontrasi, diketahui SP3JB hanya ditemui perwakilan dari SKPD tanpa kehadiran Dedi Mulyadi. Gubernur Jabar itu justru memberikan tanggapan melalui media sosial.
Setelah aksi itu, SP3JB lalu kembali melayangkan surat kepada Gubernur Dedi, DPRD Jawa Barat, hingga DPR RI pada 25 Juli 2025. Bahkan, pada 1 Agustus 2025, mereka menyurati Presiden Prabowo Subianto melalui surat terbuka yang menyertakan usulan pemakzulan.
"Di dalamnya memang ada kalimat-kalimat apabila memang pihak gubernur sebagai pembuat atau penerbit SE tidak dapat memberikan solusi ya, di antaranya adalah langkah kami terakhir itu ya pemakzulan," jelas Herdis.
Adapun, SP3JB mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 76B, yang menyebutkan larangan bagi kepala daerah membuat kebijakan yang merugikan atau meresahkan masyarakat. Herdis menilai bahwa peraturan yang dibuat Dedi Mulyadi itu memenuhi unsur untuk pemkzulan tersebut.
| Source | : | Wartakotalive.com,Kompas |
| Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |